22 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah, 6 di Antaranya Dijerat TPPU
Rabu, 29 Mei 2024 - 18:20 WIB
loading...
Sebanyak 22 orang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Salah satunya suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 22 orang telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Terkait dengan tersangka TPPU telah ditetapkan 6 tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Kejagung Tetapkan 13 Tersangka Kasus Korupsi PT Timah
Enam tersangka TPPU itu yakni Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HL), suami aktris Sandra Dewi sekaligus perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis.
Kemudian, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa Robert Indarto (RI), Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Sugito Gunawan (SG), pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon (TN), serta Dirut PT RBT Suparta.
"Terkait dengan tersangka TPPU telah ditetapkan 6 tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Kejagung Tetapkan 13 Tersangka Kasus Korupsi PT Timah
Enam tersangka TPPU itu yakni Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HL), suami aktris Sandra Dewi sekaligus perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis.
Kemudian, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa Robert Indarto (RI), Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Sugito Gunawan (SG), pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon (TN), serta Dirut PT RBT Suparta.
Lihat Juga :