22 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah, 6 di Antaranya Dijerat TPPU

Rabu, 29 Mei 2024 - 18:20 WIB
loading...
22 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah, 6 di Antaranya Dijerat TPPU
Sebanyak 22 orang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Salah satunya suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 22 orang telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Terkait dengan tersangka TPPU telah ditetapkan 6 tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).



Enam tersangka TPPU itu yakni Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HL), suami aktris Sandra Dewi sekaligus perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis.

Kemudian, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa Robert Indarto (RI), Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Sugito Gunawan (SG), pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon (TN), serta Dirut PT RBT Suparta.

Bahkan, kejaksaan berpeluang akan kembali memeriksa Sandra Dewi. Pemeriksaan Sandra Dewi untuk mengetahui status uang atau harta kekayaan yang didapat dari Harvey Moeis.

"Kita harus bisa pastikan ketika dilakukan penyitaan dan dibawa ke pengadilan, yang ini riil hasil kejahatan atau TPPU sehingga kita perlu keterangan istrinya. Apalagi ada pernyataan pisah harta. Kita harus pisahkan bagaimana pemisahannya, apa yang dipisahkan agar tidak terkontaminasi dari uang hasil kejahatan di timah," ungkapnya.

"Jadi dua ini kita dalami. Kita perlu dalami keterangan dari istrinya. Dan khususnya uang yang didapat dari tersangka H di tata niaga Timah," tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) mencapai Rp300 triliun lebih.

"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 triliun dan ini mencapai sekitar Rp300 triliun," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (29/5/2024).

Total kerugian tersebut diketahui setelah penyidik melakukan kolaborasi bersama BPK dan ahli kerugian riil terkait ekologis, ekonomis, serta rehabilitasi lingkungan.

Saat ini, dalam menangani kasus tersebut pihaknya masuk pada tahap terakhir. Jika nantinya telah selesai akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Tentunya untuk teman-teman ketahui bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Saya mengharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Jaksa Agung.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1160 seconds (0.1#10.140)
pixels