MK Minta Akil Pertajam Alasan Kerugian Gugatan UU TPPU

Jum'at, 29 Agustus 2014 - 11:58 WIB
MK Minta Akil Pertajam...
MK Minta Akil Pertajam Alasan Kerugian Gugatan UU TPPU
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana pengujian Undang-undang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diajukan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan pendahuluan itu, hakim konstitusi memberikan sejumlah nasihat terkait berkas permohonan gugatan tersebut.

"Ada beberapa hal yang ingin kami berikan masukan, ini cukup tebal sampai 44 halaman permohonan," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams di ruang sidang, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2014).

Pertama, kata dia, pemohon perlu mempertajam tentang alasan kerugian konstitusionalnya dalam berkas permohonan.

"Fokuskan saja pada kerugian konstitusional, sehingga tidak terlalu rumit kita pelajari tali temali hal-hal yang disampaikan, sehingga menyita 20 halaman sendiri," katanya.

Kemudian, kata Wahiduddin, posita dalam permohonan itu perlu dipertajam pertentangan normanya. "Di sini mungkin lebih banyak bawa uraian-uraian, jelaskan penerapan norma yang menurut pemohon merugikan diri pemohon, pertajam normanya karena yang akan kita uji itu normanya," kata dia.

Selain itu, MK juga menyarankan kepada Akil untuk menjelaskan frasa yang dimaksud pemohon, yang menyebut Pasal 76 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU bertentangan UUD 1945 secara bersyarat.

"Tapi tidak disebutkan sepanjang frasa mana, sehingga harus dinyatakan bagaimana dimintakan kepada MK, ini perlu diperjelas. Sebutkan apa yang dimaksud secara bersyarat upaya lebih tegas kita memahaminya Pasal 65 disebutkan. Hal-hal itu saya kira secara penting yang ingin saya sampaikan untuk perbaikan di dalam permohonan ini," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
PPATK Beberkan Dugaan...
PPATK Beberkan Dugaan Pencucian Uang di Indonesia, Ini Rincian Nilainya
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Sritex Diusut Kejagung, Muhammadiyah: Penting Gunakan UU TPPU
22 Orang Ditetapkan...
22 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah, 6 di Antaranya Dijerat TPPU
Nilai Triliunan Rupiah...
Nilai Triliunan Rupiah dalam Perkara Korupsi
PN Medan Bebaskan Terdakwa...
PN Medan Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp39,5 Miliar Mujianto
KPK Sita Rp57 Miliar...
KPK Sita Rp57 Miliar Aset Eks Pejabat Pajak yang Diduga Hasil Cuci Uang
Berita Terkini
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved