MK Minta Akil Pertajam Alasan Kerugian Gugatan UU TPPU

Jum'at, 29 Agustus 2014 - 11:58 WIB
MK Minta Akil Pertajam...
MK Minta Akil Pertajam Alasan Kerugian Gugatan UU TPPU
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana pengujian Undang-undang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diajukan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan pendahuluan itu, hakim konstitusi memberikan sejumlah nasihat terkait berkas permohonan gugatan tersebut.

"Ada beberapa hal yang ingin kami berikan masukan, ini cukup tebal sampai 44 halaman permohonan," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams di ruang sidang, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2014).

Pertama, kata dia, pemohon perlu mempertajam tentang alasan kerugian konstitusionalnya dalam berkas permohonan.

"Fokuskan saja pada kerugian konstitusional, sehingga tidak terlalu rumit kita pelajari tali temali hal-hal yang disampaikan, sehingga menyita 20 halaman sendiri," katanya.

Kemudian, kata Wahiduddin, posita dalam permohonan itu perlu dipertajam pertentangan normanya. "Di sini mungkin lebih banyak bawa uraian-uraian, jelaskan penerapan norma yang menurut pemohon merugikan diri pemohon, pertajam normanya karena yang akan kita uji itu normanya," kata dia.

Selain itu, MK juga menyarankan kepada Akil untuk menjelaskan frasa yang dimaksud pemohon, yang menyebut Pasal 76 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU bertentangan UUD 1945 secara bersyarat.

"Tapi tidak disebutkan sepanjang frasa mana, sehingga harus dinyatakan bagaimana dimintakan kepada MK, ini perlu diperjelas. Sebutkan apa yang dimaksud secara bersyarat upaya lebih tegas kita memahaminya Pasal 65 disebutkan. Hal-hal itu saya kira secara penting yang ingin saya sampaikan untuk perbaikan di dalam permohonan ini," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
PPATK Beberkan Dugaan...
PPATK Beberkan Dugaan Pencucian Uang di Indonesia, Ini Rincian Nilainya
22 Orang Ditetapkan...
22 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah, 6 di Antaranya Dijerat TPPU
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Sritex Diusut Kejagung, Muhammadiyah: Penting Gunakan UU TPPU
Nilai Triliunan Rupiah...
Nilai Triliunan Rupiah dalam Perkara Korupsi
PN Medan Bebaskan Terdakwa...
PN Medan Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp39,5 Miliar Mujianto
KPK Sita Rp57 Miliar...
KPK Sita Rp57 Miliar Aset Eks Pejabat Pajak yang Diduga Hasil Cuci Uang
Berita Terkini
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved