MK Gelar Sidang Perdana Gugatan UU TPPU Akil
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana pengujian Undang-undang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diajukan mantan Ketua MK Akil Mochtar, Jumat (29/8/2014).
Sidang yang akan dimulai pukul 10.00 WIB tersebut mengagendakan pemeriksaan pendahuluan.
Akil, terdakwa kasus dugaan suap sejumlah sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dugaan TPPU itu merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU.
Seperti diketahui, Akil Mochtar sudah divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan Anggota DPR Fraksi Golkar itu tersangkut dugaan suap sengketa pemilukada di MK dan dugaan TPPU.
Sidang yang akan dimulai pukul 10.00 WIB tersebut mengagendakan pemeriksaan pendahuluan.
Akil, terdakwa kasus dugaan suap sejumlah sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dugaan TPPU itu merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU.
Seperti diketahui, Akil Mochtar sudah divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan Anggota DPR Fraksi Golkar itu tersangkut dugaan suap sengketa pemilukada di MK dan dugaan TPPU.
(kri)