Gugat UU MD3, Hakim Tanya Kerugian PDIP
A
A
A
JAKARTA - Hakim konstitusi menanyakan dasar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan uji materi UU tentang MD3.
Hal itu menyangkut kerugian konstitusional yang diklaim PDIP akibat pengesahan undang-undang yang mengatur tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3) itu.
Pendapat tersebut dilontarkan Hakim konstitus, Ahmad Fadlil Sumadi dalam sidang perdana gugatan UU MD3.
"Uraian yang ada saya baca itu tidak begitu tegas dimensi kerugian konstitusionalnya," ujar Ahmad Fadlil Sumadi di ruang sidang, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2014).
Seperti diketahui, salah satu pasal di UU MD3 yang digugat PDIP adalah Pasal 84 yang membahas mengenai pimpinan DPR yang dipilih melalui voting alias sistem suara terbanyak.
"Katakanlah misalnya seharusnya menurut konstitusi, pemenang pemilu itu menjadi ketua DPR, tapi tidak menjadi, itu lalu kalau tidak menjadi itu kerugian konstitusionalnya bagaimana?" tanya Ahmad Fadlil Sumadi.
Oleh karena itu, dia berpendapat, perspektif konstitusional tentang kerugian PDIP atas UU MD3 itu tidak jelas.
"Sekadar kerugian seharusnya jadi, lalu tidak, jadi itu kan belum ada perspektifnya. Perspektif konstitusionalnya bagaimana?" ungkapnya.
Hal itu menyangkut kerugian konstitusional yang diklaim PDIP akibat pengesahan undang-undang yang mengatur tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3) itu.
Pendapat tersebut dilontarkan Hakim konstitus, Ahmad Fadlil Sumadi dalam sidang perdana gugatan UU MD3.
"Uraian yang ada saya baca itu tidak begitu tegas dimensi kerugian konstitusionalnya," ujar Ahmad Fadlil Sumadi di ruang sidang, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2014).
Seperti diketahui, salah satu pasal di UU MD3 yang digugat PDIP adalah Pasal 84 yang membahas mengenai pimpinan DPR yang dipilih melalui voting alias sistem suara terbanyak.
"Katakanlah misalnya seharusnya menurut konstitusi, pemenang pemilu itu menjadi ketua DPR, tapi tidak menjadi, itu lalu kalau tidak menjadi itu kerugian konstitusionalnya bagaimana?" tanya Ahmad Fadlil Sumadi.
Oleh karena itu, dia berpendapat, perspektif konstitusional tentang kerugian PDIP atas UU MD3 itu tidak jelas.
"Sekadar kerugian seharusnya jadi, lalu tidak, jadi itu kan belum ada perspektifnya. Perspektif konstitusionalnya bagaimana?" ungkapnya.
(dam)