Gerindra Minta MK Tolak Uji Materi UU MD3

Kamis, 28 Agustus 2014 - 09:19 WIB
Gerindra Minta MK Tolak Uji Materi UU MD3
Gerindra Minta MK Tolak Uji Materi UU MD3
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menolak uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang dimohonkan PDIP.

"MK harus tolak uji Materi Undang-undang MD3 karena ada konflik kepentingan antara PDIP selaku Pemohon, dengan PDIP selaku bagian dari DPR yang harus mempertahankan undang-undang tersebut di persidangan," ujar Ketua DPP Gerindra bidang Advokasi, Habiburokhman melalui pesan singkat kepada Sindonews, Kamis (28/8/2014).

Kemudian, kata dia, alasan lainnya adalah BAB VII UUD 1945 mengatur bahwa setiap anggota DPR mempunyai hak yang sama.

"Kasus penolakan terhadap Ruhut Sitompul di Komisi III membuktikan ada masalah jika Ketua Komisi harus dari partai pemenang," ungkapnya.

Sekadar diketahui, hari ini MK akan menggelar sidang perdana uji materi UU MD3 yang diajukan PDIP. Sidang yang akan dimulai pukul 15.00 WIB nanti mengagendakan pemeriksaan pendahuluan.

Sebelumnya, PDIP mendaftarkan permohonan uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis 24 Juli 2014.

Partai politik peraih suara terbanyak pada Pemilu legislatif (Pileg) 2014 itu mempersoalkan UU MD3 karena posisi Ketua DPR tidak otomatis menjadi milik mereka.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6080 seconds (0.1#10.140)