Kepala Daerah Inovatif
A
A
A
BANYAK kalangan sekadar mengartikan inovasi sebagai hal yang baru. Padahal, inovasi tetaplah harus mampu meningkatkan kualitas kehidupan.
Jika di perusahaan, inovasi berarti mampu meningkatkan nilai perusahaan yang berujung pada peningkatan profit. Di sebuah organisasi yang lebih luas, inovasi harus berdampak positif pada kehidupan masyarakat. Artinya, inovasi adalah sesuatu yang baru dan harus bermanfaat bagi sekitarnya.
Jika sekadar baru tidak bisa disebut oleh inovasi. Karena akan mengubah kualitas kehidupan baik organisasi, anggota organisasi ataupun objek dari organisasi, maka inovasi adalah bagian dari strategi perubahan (change).
Sebagai strategi perubahan, inovasi harus menjadi budaya (culture) atau rutinitas bagi organisasi. Jika inovasi yang merupakan sebagai strategi perubahan sudah menjadi culture, maka organisasi tersebut akan dinamis dan akan menuju ke arah yang lebih baik.
Organisasi yang secara kontinu melakukan inovasi maka akan mampu menghadapi tantangan dan menangkap peluang di lingkungan eksternal maupun internal. Salah satu faktor penting inovasi adalah kepemimpinan.
Davila dalam Profit Making Innovation (2009) bahkan menyebutkan inovasi sebagai agen perubahan dan peralatan penting bagi setiap CEO (pemimpin). Bahkan di dalam buku tersebut disebutkan bahwa menggunakan kepemimpinan yang kuat pada strategi inovasi dan keputusan portofolio disebut sebagai faktor pertama dalam tujuh aturan inovasi.
Dalam penjabarannya dijelaskan bahwa arahan yang jelas dari puncak organisasi akan meresap ke seluruh jajaran organisasi untuk memotivasi, mendukung, dan menghargai semua kegiatan yang mendorong orang berinovasi maupun inovasi sendiri.
Artinya, peran pemimpin sangat penting dalam melakukan inovasi. Jika tadi disebut bahwa inovasi adalah suatu strategi perubahan (change), John P Kotter, seorang pakar perubahan organisasi, juga menyebut bahwa betapa pentingnya pemimpin dalam perubahan organisasi. Berjalan tidaknya sebuah inovasi atau perubahan akan ditentukan dari kemauan dan kemampuan dari pemimpinnya.
Tadi juga disebutkan, peran pemimpin untuk mendorong dan memotivasi karyawannya untuk bergerak sesuai strategi yang sudah diterapkan. Nah, di tengah problematika bangsa ini, kepala daerah mempunyai peluang besar melakukan inovasi.
Seiring kebijakan otonomi daerah, tentu kesempatan berinovasi semakin terbuka luas. Desentralisasi telah melebarkan peluang bagi kepala daerah sebagai pemimpin organisasi wilayah untuk melakukan inovasi.
Lebih bebas menentukan anggaran, lebih bebas untuk menentukan kebijakan pembangunan, atau bahkan lebih bebas untuk memilih pihak-pihak untuk mendukung strategi inovasi yang akan atau sedang dijalankan. Semua kepala daerah di Indonesia semestinya mampu menangkap kesempatan ini.
Karena banyak persoalan bangsa yang terjadi di daerah yang mampu diselesaikan, asal kepala daerah bisa berpikir inovatif. Para kepala daerah mempunyai peluang yang lebih besar untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik demi masyarakatnya.
Bahwa bangsa ini membutuhkan peran kepala daerah untuk mendorong inovasi atau perubahan demi meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya. Banyak kepala daerah yang telah dan akan melakukan ini, namun banyak kepala daerah pula yang justru memanfaatkan hal ini untuk kepentingan pribadinya.
Sayang, ketika negeri ini membutuhkan kepala daerah inovatif, masyarakat justru disuguhi fakta bahwa korupsi semakin mengakar di daerah.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat jumlah kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah pada semester 1 2014 berjumlah 25, dan angka ini meningkat lebih dua kali lipat dibandingkan semester 1 2013 yang berjumlah 11 kasus (KORAN SINDO, 18/8/2014).
Ini memprihatinkan. Tentu kita berharap semakin banyak bermunculan kepala daerah inovatif dan semakin berkurang jumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Sekali lagi, pilihannya ada pada pemimpinnya, yaitu kepala daerah itu sendiri.
Jika di perusahaan, inovasi berarti mampu meningkatkan nilai perusahaan yang berujung pada peningkatan profit. Di sebuah organisasi yang lebih luas, inovasi harus berdampak positif pada kehidupan masyarakat. Artinya, inovasi adalah sesuatu yang baru dan harus bermanfaat bagi sekitarnya.
Jika sekadar baru tidak bisa disebut oleh inovasi. Karena akan mengubah kualitas kehidupan baik organisasi, anggota organisasi ataupun objek dari organisasi, maka inovasi adalah bagian dari strategi perubahan (change).
Sebagai strategi perubahan, inovasi harus menjadi budaya (culture) atau rutinitas bagi organisasi. Jika inovasi yang merupakan sebagai strategi perubahan sudah menjadi culture, maka organisasi tersebut akan dinamis dan akan menuju ke arah yang lebih baik.
Organisasi yang secara kontinu melakukan inovasi maka akan mampu menghadapi tantangan dan menangkap peluang di lingkungan eksternal maupun internal. Salah satu faktor penting inovasi adalah kepemimpinan.
Davila dalam Profit Making Innovation (2009) bahkan menyebutkan inovasi sebagai agen perubahan dan peralatan penting bagi setiap CEO (pemimpin). Bahkan di dalam buku tersebut disebutkan bahwa menggunakan kepemimpinan yang kuat pada strategi inovasi dan keputusan portofolio disebut sebagai faktor pertama dalam tujuh aturan inovasi.
Dalam penjabarannya dijelaskan bahwa arahan yang jelas dari puncak organisasi akan meresap ke seluruh jajaran organisasi untuk memotivasi, mendukung, dan menghargai semua kegiatan yang mendorong orang berinovasi maupun inovasi sendiri.
Artinya, peran pemimpin sangat penting dalam melakukan inovasi. Jika tadi disebut bahwa inovasi adalah suatu strategi perubahan (change), John P Kotter, seorang pakar perubahan organisasi, juga menyebut bahwa betapa pentingnya pemimpin dalam perubahan organisasi. Berjalan tidaknya sebuah inovasi atau perubahan akan ditentukan dari kemauan dan kemampuan dari pemimpinnya.
Tadi juga disebutkan, peran pemimpin untuk mendorong dan memotivasi karyawannya untuk bergerak sesuai strategi yang sudah diterapkan. Nah, di tengah problematika bangsa ini, kepala daerah mempunyai peluang besar melakukan inovasi.
Seiring kebijakan otonomi daerah, tentu kesempatan berinovasi semakin terbuka luas. Desentralisasi telah melebarkan peluang bagi kepala daerah sebagai pemimpin organisasi wilayah untuk melakukan inovasi.
Lebih bebas menentukan anggaran, lebih bebas untuk menentukan kebijakan pembangunan, atau bahkan lebih bebas untuk memilih pihak-pihak untuk mendukung strategi inovasi yang akan atau sedang dijalankan. Semua kepala daerah di Indonesia semestinya mampu menangkap kesempatan ini.
Karena banyak persoalan bangsa yang terjadi di daerah yang mampu diselesaikan, asal kepala daerah bisa berpikir inovatif. Para kepala daerah mempunyai peluang yang lebih besar untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik demi masyarakatnya.
Bahwa bangsa ini membutuhkan peran kepala daerah untuk mendorong inovasi atau perubahan demi meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya. Banyak kepala daerah yang telah dan akan melakukan ini, namun banyak kepala daerah pula yang justru memanfaatkan hal ini untuk kepentingan pribadinya.
Sayang, ketika negeri ini membutuhkan kepala daerah inovatif, masyarakat justru disuguhi fakta bahwa korupsi semakin mengakar di daerah.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat jumlah kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah pada semester 1 2014 berjumlah 25, dan angka ini meningkat lebih dua kali lipat dibandingkan semester 1 2013 yang berjumlah 11 kasus (KORAN SINDO, 18/8/2014).
Ini memprihatinkan. Tentu kita berharap semakin banyak bermunculan kepala daerah inovatif dan semakin berkurang jumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Sekali lagi, pilihannya ada pada pemimpinnya, yaitu kepala daerah itu sendiri.
(hyk)