Pinggirkan Peran Perempuan, UU MD3 Dianggap Berbahaya

Selasa, 19 Agustus 2014 - 20:42 WIB
Pinggirkan Peran Perempuan, UU MD3 Dianggap Berbahaya
Pinggirkan Peran Perempuan, UU MD3 Dianggap Berbahaya
A A A
JAKARTA - Disahkannya Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dinilai secara sistematis akan menghilangkan isu keterwakilan perempuan dalam bidang politik dan hukum.

Juru Bicara Koalisi Untuk Kepemimpinan Perempuan (KUKP) Yuda Kusumaningsih mengatakan, dalam zaman demokrasi persamaan antara laki-laki dengan perempuan sebagai warga negara Indonesia yang punya hak dan kewajiban yang sama telah dijamin oleh negara. Termasuk hak dipilih di bidang hukum dan politik harus ditegakkan.

Namun kenyataanya saat ini, kata Yuda, jumlah keterwakilan perempuan di DPR hanya 18 persen dari minimal 30 persen, sedangkan masalah perempuan sangat luar biasa. Hal tersebut menunjukkan bagaimana pola pikir laki-laki di DPR telah menafikan keterlibatan perempuan dalam bidang pembangunan.

"Itu sangat berbahaya. Perempuan jumlahnya hampir separuh di seluruh Indonesia. Kalau mereka diabaikan akan menjadi beban pembangunan," kata Yuda di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).

Selain itu, menurut dia, berdasarkan data yang dirilis Komnas Perempuan terdapat 423 peraturan dam kebijakan, mulai dari undang-undang hingga peraturan di daerah yang bias gender, termasuk UU MD3.

"Artinya tidak memperhatikan perempuan. Perempuan itu dirugikan," kata Yuda menegaskan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5601 seconds (0.1#10.140)