Hapus Hak Perempuan, UU MD3 Digugat ke MK

Selasa, 19 Agustus 2014 - 18:39 WIB
Hapus Hak Perempuan,...
Hapus Hak Perempuan, UU MD3 Digugat ke MK
A A A
JAKARTA - Sejumlah aktivis perempuan dan kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Untuk Kepemimpinan Perempuan (KUKP) mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Disahkannya UU MD3 oleh DPR dinilai akan menghilangkan hak konstitusional perempuan dalam bidang politik dan hukum di Indonesia.

Juru Bicara KUKP Yuda Kusumaningsih mengatakan, telah terjadi kejanggalan dalam revisi atas UU MD3 yang lama dimana sekarang menjadi UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014.

Menurut dia, pada UU MD3 yang lama, pihaknya memcermati terdapat beberapa pasal yang di sana selalu tercantum bahwa semua alat kelengkapan dewan itu menyertakan keterwakilan perempuan, sesuai dengan perimbangan pada fraksi.

"Entah bagaimana, yang jelas anggota dewan telah berkonspirasi menghilangkan kata-kata keterwakilan perempuan dari seluruh pasal dan ayat yang ada di UU MD3 yang lama," kata Yuda di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).

"Bahkan ketika kami mengecek satu hari sebelum disahkannya UU ini (7 Juli), seorang tokoh di sana (DPR) mengatakan isu perwakilan perempuan masih tetap ada, tidak dibuang. Tapi realitasnya hilang," imbuh dia.

Menurut aktivis Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan itu, melalui UU MD3 ini DPR jelas-jelas menghilangkan hak konstitusional perempuan dimana sebagai warga negara punya hak yang sama di bidang politik dan hukum.

"Jika jumlah perempuan untuk bisa sampai ke DPR saja sudah diberi barrier sangat banyak, bagaimana kita bisa menjunjung asas persamaan hak," kata dia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1024 seconds (0.1#10.140)