50 Caleg Terpilih Diduga Bikin Surat Sehat Palsu
A
A
A
BLITAR - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Blitar akan membawa kasus dugaan surat keterangan sehat palsu calon anggota dewan terpilih (2014-2019) ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
“Kita akan laporkan masalah ini ke Bawaslu Jatim, “ujar Ketua Panwas Kabupaten Blitar Edi Nurhidayat kepada wartawan.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi untuk 50 orang anggota dewan terpilih Kabupaten Blitar digugat LSM Jaring Investigasi Kejahatan Aparat (Jihat).
Jihat menuding surat keterangan sehat tersebut tidak absah secara hukum. Terutama untuk tes kesehatan rohani, Ngudi Waluyo tidak pernah melaksanakan ujian sebagaimana lazimnya tes psikologi dan kejiwaan.
Ujian yang digelar dinilai hanya formalitas belaka. Kehadiran caleg di ruimah sakit hanya untuk mengisi formulir biodata diri. Dalam waktu tidak lebih dari lima belas menit mereka pulang dengan membawa keterangan sehat rohani.
Di luar proses ujian yang ganjil, tiga orang dokter yang ditunjuk rumah sakit juga dokter umum biasa. Mereka bukan psikiater atau ahli jiwa.
Jihat secara resmi melaporkan dugaan surat keterangan palsu tersebut ke kepolisian setempat. Bila tuduhan itu terbukti, 50 orang anggota dewan terpilih terancam tidak bisa dilantik. Sebab persyaratan sebagai caleg otomatis batal demi hukum.
Edi mengaku telah meminta keterangan penyelenggara pemilu (KPU) maupun pihak LSM Jihat Hasil dari klarifikasi tersebut akan digunakan sebagai dasar membuat laporan ke Banwaslu Provinsi Jawa Timur.
“Kita juga meminta klarifikasi ke RSUD Ngudi Waluyo. Dalam masalah ini Panwas hanya akan memberikan laporan. Bukan rekomendasi," pungkasnya.
Ketua LSM Jihat Joko Trisno membenarkan pihaknya telah diklarifikasi Panwas Kabupaten Blitar. Secara tegas dirinya mengatakan surat keterangan sehat yang dikeluarkan RSUD Ngudi Waluyo adalah palsu.
Bahkan tidak hanya ke kepolisian. LSM Jihat juga melayangkan surat resmi ke DKPP RI dan Banwaslu Pusat.
“Intinya lembaga berwenang agar melakukan meninjau ulang dan membatalkan SK No 14 Tahun 2014 tentang penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Blitar periode 2014-2019. Sebab prosesnya cacat hukum," tegasnya.
Sementara Komisioner KPU Kabupaten Blitar Lukman Hakim mengatakan masih akan mendalami permasalahan yang ada. Namun kendati demikian, KPU bersikukuh telah melaksanakan proses sesuai prosedur yang berlaku.
Mengenai surat keterangan sehat yang dikeluarkan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, menurutnya di luar kewenangan KPU.
“Untuk mekanisme pelaksanaan pileg 2014 kita sudah sesuai prosedur. Sedangkan mekanisme surat keterangan sehat jasmani rohani yang dikeluarkan rumah sakit bukan kewenangan kami,“ ujarnya singkat.
“Kita akan laporkan masalah ini ke Bawaslu Jatim, “ujar Ketua Panwas Kabupaten Blitar Edi Nurhidayat kepada wartawan.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi untuk 50 orang anggota dewan terpilih Kabupaten Blitar digugat LSM Jaring Investigasi Kejahatan Aparat (Jihat).
Jihat menuding surat keterangan sehat tersebut tidak absah secara hukum. Terutama untuk tes kesehatan rohani, Ngudi Waluyo tidak pernah melaksanakan ujian sebagaimana lazimnya tes psikologi dan kejiwaan.
Ujian yang digelar dinilai hanya formalitas belaka. Kehadiran caleg di ruimah sakit hanya untuk mengisi formulir biodata diri. Dalam waktu tidak lebih dari lima belas menit mereka pulang dengan membawa keterangan sehat rohani.
Di luar proses ujian yang ganjil, tiga orang dokter yang ditunjuk rumah sakit juga dokter umum biasa. Mereka bukan psikiater atau ahli jiwa.
Jihat secara resmi melaporkan dugaan surat keterangan palsu tersebut ke kepolisian setempat. Bila tuduhan itu terbukti, 50 orang anggota dewan terpilih terancam tidak bisa dilantik. Sebab persyaratan sebagai caleg otomatis batal demi hukum.
Edi mengaku telah meminta keterangan penyelenggara pemilu (KPU) maupun pihak LSM Jihat Hasil dari klarifikasi tersebut akan digunakan sebagai dasar membuat laporan ke Banwaslu Provinsi Jawa Timur.
“Kita juga meminta klarifikasi ke RSUD Ngudi Waluyo. Dalam masalah ini Panwas hanya akan memberikan laporan. Bukan rekomendasi," pungkasnya.
Ketua LSM Jihat Joko Trisno membenarkan pihaknya telah diklarifikasi Panwas Kabupaten Blitar. Secara tegas dirinya mengatakan surat keterangan sehat yang dikeluarkan RSUD Ngudi Waluyo adalah palsu.
Bahkan tidak hanya ke kepolisian. LSM Jihat juga melayangkan surat resmi ke DKPP RI dan Banwaslu Pusat.
“Intinya lembaga berwenang agar melakukan meninjau ulang dan membatalkan SK No 14 Tahun 2014 tentang penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Blitar periode 2014-2019. Sebab prosesnya cacat hukum," tegasnya.
Sementara Komisioner KPU Kabupaten Blitar Lukman Hakim mengatakan masih akan mendalami permasalahan yang ada. Namun kendati demikian, KPU bersikukuh telah melaksanakan proses sesuai prosedur yang berlaku.
Mengenai surat keterangan sehat yang dikeluarkan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, menurutnya di luar kewenangan KPU.
“Untuk mekanisme pelaksanaan pileg 2014 kita sudah sesuai prosedur. Sedangkan mekanisme surat keterangan sehat jasmani rohani yang dikeluarkan rumah sakit bukan kewenangan kami,“ ujarnya singkat.
(maf)