10 Kampus di Sumatera Tolak Amandemen UU Advokat
Minggu, 17 Agustus 2014 - 15:27 WIB
10 Kampus di Sumatera Tolak Amandemen UU Advokat
A
A
A
MEDAN - Sebanyak 10 kampus di Sumatera Utara, menolak amandemen UU Advokat yang sedang dibahas di DPR RI saat ini. Amandemen itu dinilai bisa melemahkan kedudukan advokad sebagai pilar penegakkan hukum di Indonesia.
Ke-10 kampus itu, terdiri dari Universitas Sumatra Utara, Universitas Medan Area, Universitas Dharma Wangsa, Universitas Nomensen, Universitas Dharma Agung, UMSU, Univa, Universitas Panca Budi, Universitas Andalas, dan Universitas Bung Hatta.
"Pasal-pasal dalam amandemen UU Advokat sangat melemahkan kedudukan advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia, karena kedudukannya tidak sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan," ujar Guru Besar Universitas Sumatra Utara Prof DR H Syafruddin Kalo, kepada wartawan, Minggu (17/8/2014).
Ditambahkan dia, dalam amandemen tersebut dikatakan, advokat adalah mintra kepolisian. Hal itu dinilai melecehkan tugas dan peran advokat dalam penegakan hukum, dan membela masyarakat lemah.
"Kalau sebagai mitra, apa bedanya dengan banpol yang disuruh-suruh polisi? Revisi ini juga akan menumbuhkan praktik advokat nakal di Indonesia, karena tidak adanya standarisasi mengenai kualitas ujian bagi calon advokat," jelasnya.
Ditambahkan dia, mudahnya mendirikan organisasi advokat akan menyebabkan tidak adanya standarisasi profesi advokat. Untuk itu, wadah tunggal atau single bar adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UGM DR Paripurna dalam suratnya kepada DPR, pada 2 Juli lalu, menyebutkan keberadaan organisasi advokat yang banyak akan menimbulkan praktik yang tidak sehat di dunia pengacara di Indonesia.
"Single bar system atau wadah tunggal organisasi advokat akan memudahkan proses audit dan pengawasan yang ketat terhadap praktik advokat di Indonesia. Hal itu bisa menguntungkan masyarakat dalam mencari keadilan," terangnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPR yang juga Pansus Amandemen UU Advokat Harry Witjaksono mengaku, pihaknya akan menyampaikan masukan dari kalangan akademisi, di Sumatera Utara, dalam pembahasan Amandemen RUU itu.
“Kita serap apa yang menjadi aspirasi kawan-kawan akademisi di Sumatra Utara ini, dan akan menjadi pertimbangan dalam membahas RUU Advokat. Jika (pembahasan) tidak selesai dalam periode ini, akan kita berikan catatan kepada anggota DPR periode yang akan datang,” tegas Harry.
Ke-10 kampus itu, terdiri dari Universitas Sumatra Utara, Universitas Medan Area, Universitas Dharma Wangsa, Universitas Nomensen, Universitas Dharma Agung, UMSU, Univa, Universitas Panca Budi, Universitas Andalas, dan Universitas Bung Hatta.
"Pasal-pasal dalam amandemen UU Advokat sangat melemahkan kedudukan advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia, karena kedudukannya tidak sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan," ujar Guru Besar Universitas Sumatra Utara Prof DR H Syafruddin Kalo, kepada wartawan, Minggu (17/8/2014).
Ditambahkan dia, dalam amandemen tersebut dikatakan, advokat adalah mintra kepolisian. Hal itu dinilai melecehkan tugas dan peran advokat dalam penegakan hukum, dan membela masyarakat lemah.
"Kalau sebagai mitra, apa bedanya dengan banpol yang disuruh-suruh polisi? Revisi ini juga akan menumbuhkan praktik advokat nakal di Indonesia, karena tidak adanya standarisasi mengenai kualitas ujian bagi calon advokat," jelasnya.
Ditambahkan dia, mudahnya mendirikan organisasi advokat akan menyebabkan tidak adanya standarisasi profesi advokat. Untuk itu, wadah tunggal atau single bar adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UGM DR Paripurna dalam suratnya kepada DPR, pada 2 Juli lalu, menyebutkan keberadaan organisasi advokat yang banyak akan menimbulkan praktik yang tidak sehat di dunia pengacara di Indonesia.
"Single bar system atau wadah tunggal organisasi advokat akan memudahkan proses audit dan pengawasan yang ketat terhadap praktik advokat di Indonesia. Hal itu bisa menguntungkan masyarakat dalam mencari keadilan," terangnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPR yang juga Pansus Amandemen UU Advokat Harry Witjaksono mengaku, pihaknya akan menyampaikan masukan dari kalangan akademisi, di Sumatera Utara, dalam pembahasan Amandemen RUU itu.
“Kita serap apa yang menjadi aspirasi kawan-kawan akademisi di Sumatra Utara ini, dan akan menjadi pertimbangan dalam membahas RUU Advokat. Jika (pembahasan) tidak selesai dalam periode ini, akan kita berikan catatan kepada anggota DPR periode yang akan datang,” tegas Harry.
(san)