10 Kampus di Sumatera Tolak Amandemen UU Advokat

Minggu, 17 Agustus 2014 - 15:27 WIB
10 Kampus di Sumatera...
10 Kampus di Sumatera Tolak Amandemen UU Advokat
A A A
MEDAN - Sebanyak 10 kampus di Sumatera Utara, menolak amandemen UU Advokat yang sedang dibahas di DPR RI saat ini. Amandemen itu dinilai bisa melemahkan kedudukan advokad sebagai pilar penegakkan hukum di Indonesia.

Ke-10 kampus itu, terdiri dari Universitas Sumatra Utara, Universitas Medan Area, Universitas Dharma Wangsa, Universitas Nomensen, Universitas Dharma Agung, UMSU, Univa, Universitas Panca Budi, Universitas Andalas, dan Universitas Bung Hatta.

"Pasal-pasal dalam amandemen UU Advokat sangat melemahkan kedudukan advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia, karena kedudukannya tidak sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan," ujar Guru Besar Universitas Sumatra Utara Prof DR H Syafruddin Kalo, kepada wartawan, Minggu (17/8/2014).

Ditambahkan dia, dalam amandemen tersebut dikatakan, advokat adalah mintra kepolisian. Hal itu dinilai melecehkan tugas dan peran advokat dalam penegakan hukum, dan membela masyarakat lemah.

"Kalau sebagai mitra, apa bedanya dengan banpol yang disuruh-suruh polisi? Revisi ini juga akan menumbuhkan praktik advokat nakal di Indonesia, karena tidak adanya standarisasi mengenai kualitas ujian bagi calon advokat," jelasnya.

Ditambahkan dia, mudahnya mendirikan organisasi advokat akan menyebabkan tidak adanya standarisasi profesi advokat. Untuk itu, wadah tunggal atau single bar adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UGM DR Paripurna dalam suratnya kepada DPR, pada 2 Juli lalu, menyebutkan keberadaan organisasi advokat yang banyak akan menimbulkan praktik yang tidak sehat di dunia pengacara di Indonesia.

"Single bar system atau wadah tunggal organisasi advokat akan memudahkan proses audit dan pengawasan yang ketat terhadap praktik advokat di Indonesia. Hal itu bisa menguntungkan masyarakat dalam mencari keadilan," terangnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPR yang juga Pansus Amandemen UU Advokat Harry Witjaksono mengaku, pihaknya akan menyampaikan masukan dari kalangan akademisi, di Sumatera Utara, dalam pembahasan Amandemen RUU itu.

“Kita serap apa yang menjadi aspirasi kawan-kawan akademisi di Sumatra Utara ini, dan akan menjadi pertimbangan dalam membahas RUU Advokat. Jika (pembahasan) tidak selesai dalam periode ini, akan kita berikan catatan kepada anggota DPR periode yang akan datang,” tegas Harry.
(san)
Berita Terkait
Pererat Konsolidasi,...
Pererat Konsolidasi, KAI Kumpulkan Advokat Lintas Organisasi
Pelatihan Hukum Berlanjutan...
Pelatihan Hukum Berlanjutan dan Peningkatan Kompetensi Advokat
Eks Komisioner Kompolnas...
Eks Komisioner Kompolnas Didukung Jadi Ketua Komisi Pengawas AAI
Di Tengah Agenda Rakernas,...
Di Tengah Agenda Rakernas, Ratusan Advokat KAI Gelar Gala Dinner
Henry Indraguna dan...
Henry Indraguna dan Partners Masuk 30 Largest Law Frims Corporate Practices
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Advokat, PPKHI Gelar Ujian Profesi Secara Gratis
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved