RY Bantah Ribut dengan Akil Mochtar

Senin, 11 Agustus 2014 - 21:55 WIB
RY Bantah Ribut dengan...
RY Bantah Ribut dengan Akil Mochtar
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) tidak boleh dijenguk selama enam bulan.

Hal tersebut merupakan sanksi atas keduanya yang telah bersitegang di Rumah Tahanan (rutan) KPK. Pengacara Rachmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso menepis kabar kliennya berseteru dengan Akil di rutan.

"Rachmat Yasin dan Akil Mochtar rukun satu kamar. Saat ini Rachmat Yasin dan Akil Mochtar menempati ruang tahanan yang sama dengan Anas Urbaningrum di lantai 9 ruang tahanan KPK," kata Teguh melalui siaran persnya, Senin (11/8/2014).

Rachmat, Akil dan Anas, kata dia, kompak dalam menjalani masa penahanan. Bahkan dalam kesempatan tertentu sama-sama mengaji dan berbagi makanan.

Kendati begitu dia tidak membantah kliennya dan Akil sama-sama dikenakan sanksi tidak dapat dikunjung satu bulan oleh keluarga, kecuali oleh penasehat hukumnya lantaran insiden Lebaran pada tanggal 28 Juli 2014.

Dia mengatakan, saat itu Akil memprotes keras petugas rutan karena mendapatkan perlakuan diskriminatif.

"Akil protes dan marah karena diduga merasa didiskriminasi oleh petugas rutan. Karena, melihat pengunjung Rachmat Yasin dalam ruangan besuk bisa masuk lebih dari lima orang sementara Akil Mochtar hanya lima orang," tutur Teguh.

KPK membenarkan adanya perselisihan antara Akil dan Yasin di Rutan KPK. Cekcok Akil dan Yasin terkait dengan pengaturan jam besuk tahanan.

"Pekan lalu, keduanya ribut mulut terkait dengan pengaturan pembesuk tahanan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP melalui pesan singkat, Senin (11/8/2014).

Johan mengaku tidak mengetahui secara detail peristiwa tersebut. Namun setelah Johan mengonfirmasi, kepala rutan membenarkan keributan antara Akil dan Yasin.

"Keduanya dipisah oleh penjaga rutan dan oleh kepala rutan diberi sanksi tidak boleh dijenguk selama sebulan," kata Johan.

Akil merupakan terdakwa kasus dugaan suap sengketa pilkada di MK, Akil sudah divonis seumur hidup oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Sementara Rachmat Yasin merupakan terdakwa kasus dugaan suap tukar menukar kawasan hutan di Wilayah Bogor, Jawa Barat.
(dam)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Presiden PKS: Olahraga...
Presiden PKS: Olahraga Jadi Jembatan Pembangunan Mental Generasi Muda
Jumhur Dapat Wisdom...
Jumhur Dapat Wisdom dari Sri Sultan HB X: Kita Harus Mengayomi Alam Lingkungan
Tak Pakai Rompi Tahanan,...
Tak Pakai Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Diduga Pegang Kartu As Tawar Proses Hukum
Putusan MK Baru Langkah...
Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus
Menkum Supratman: Tarif...
Menkum Supratman: Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Pemilik Dolar dan Emas...
Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved