KPK Periksa Dua Saksi Kasus Keterangan Palsu
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan keterangan palsu pada persidangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Dua saksi itu Heri Ashari dan Diki Muliya. Keduanya diperiksa sebagai saksi Muhtar Ependy, tersangka kasus tersebut. Muhtar juga disebut-sebut sebagai orang dekat Akil Mochtar yang sudah divonis seumur hidup.
"Ada dua saksi yang akan diperiksa," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (4/8/2014).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Muhtar Ependy sebagai tersangka sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), KPK berkeyakinan sudah menemukan dua alat bukti cukup.
Muhtar diduga telah melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Muhtar diduga memberikan keterangan tidak benar di persidangan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dia diduga melanggar pasal 22 junto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dua saksi itu Heri Ashari dan Diki Muliya. Keduanya diperiksa sebagai saksi Muhtar Ependy, tersangka kasus tersebut. Muhtar juga disebut-sebut sebagai orang dekat Akil Mochtar yang sudah divonis seumur hidup.
"Ada dua saksi yang akan diperiksa," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (4/8/2014).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Muhtar Ependy sebagai tersangka sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), KPK berkeyakinan sudah menemukan dua alat bukti cukup.
Muhtar diduga telah melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Muhtar diduga memberikan keterangan tidak benar di persidangan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dia diduga melanggar pasal 22 junto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
(dam)