Ada Beberapa Isu yang Dibahas di RUU Advokat
Senin, 04 Agustus 2014 - 05:31 WIB
Ada Beberapa Isu yang Dibahas di RUU Advokat
A
A
A
JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) Nomor 18/2003 Tentang Advokat, sulit untuk diselesaikan. Pasalnya, masa jabatan DPR 2009-2014 sudah akan berakhir.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Advokat Trimedya Panjaitan mengatakan, ada beberapa isu yang dibahas dalam RUU Advokat, antara lain terkait dengan wadah advokat. Apakah hanya tunggal atau tidak.
“Lalu dibahas imunitas para advokat ini sejauh mana. Posisi advokat sebagai penegak hukum, ini masih dibicarakan,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu kepada KORAN SINDO, di Jakarta, Minggu 3 Agustus 2014.
Selain itu juga dibahas mekanisme rekrutmen advokat. Lalu adanya dewan kehormatan advokat. “Banyak hal penting yang membutuhkan pembahasan yang tidak sebentar,” paparnya.
Trimedya mengatakan, lebih baik revisi ini tidak selesai daripada harus dipaksakan dengan kualitas asal-asalan. Ditanyakan, apakah pembahasan akan dilanjutkan oleh DPR periode mendatang, Trimedya mengaku tidak yakin.
Menurutnya, hal ini bergantung bagaimana sikap DPR mendatang apakah ingin membahas kembali atau tidak. “Prinsip dalam pembahasan undang-undang kita tidak ada carry over. Jadi harus membahas mulai dari nol lagi. Mau tidak mau harus diajukan lagi untuk dimasukkan dalam legislasi DPR mendatang,” ungkapnya.
Terkait dengan adanya penilaian beberapa kalangan yang menganggap belum perlunya dilakukan revisi UU Advokat, Trimedya memakluminya. Namun menurut dia, DPR memandang perlu dilakukan revisi. “RUU ini inisiatif DPR. Tapi karena waktu yang tinggal sebentar, saya ragu bisa tuntas,” paparnya.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Advokat Trimedya Panjaitan mengatakan, ada beberapa isu yang dibahas dalam RUU Advokat, antara lain terkait dengan wadah advokat. Apakah hanya tunggal atau tidak.
“Lalu dibahas imunitas para advokat ini sejauh mana. Posisi advokat sebagai penegak hukum, ini masih dibicarakan,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu kepada KORAN SINDO, di Jakarta, Minggu 3 Agustus 2014.
Selain itu juga dibahas mekanisme rekrutmen advokat. Lalu adanya dewan kehormatan advokat. “Banyak hal penting yang membutuhkan pembahasan yang tidak sebentar,” paparnya.
Trimedya mengatakan, lebih baik revisi ini tidak selesai daripada harus dipaksakan dengan kualitas asal-asalan. Ditanyakan, apakah pembahasan akan dilanjutkan oleh DPR periode mendatang, Trimedya mengaku tidak yakin.
Menurutnya, hal ini bergantung bagaimana sikap DPR mendatang apakah ingin membahas kembali atau tidak. “Prinsip dalam pembahasan undang-undang kita tidak ada carry over. Jadi harus membahas mulai dari nol lagi. Mau tidak mau harus diajukan lagi untuk dimasukkan dalam legislasi DPR mendatang,” ungkapnya.
Terkait dengan adanya penilaian beberapa kalangan yang menganggap belum perlunya dilakukan revisi UU Advokat, Trimedya memakluminya. Namun menurut dia, DPR memandang perlu dilakukan revisi. “RUU ini inisiatif DPR. Tapi karena waktu yang tinggal sebentar, saya ragu bisa tuntas,” paparnya.
(maf)