KPK Terus Buru Kepala Daerah Lain Terkait Akil
Senin, 21 Juli 2014 - 05:06 WIB
KPK Terus Buru Kepala Daerah Lain Terkait Akil
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum berhenti memburu enam kepala daerah dan satu ketua DPD partai sebagai tersangka pemberi suap kepada terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pengembangan perkara kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilukada di MK sudah menunjukkan kemajuan yang signifikan. Buktinya penyidik sudah menetapkan dan menahan tersangka Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan Romi Herton dan istrinya, Masytoh.
Selain itu, Muhtar Ependy (kawan karib Akil) pekan lalu yang diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus Akil.
Di sisi lain KPK sedang mengembangkan dan mendalami dua alat bukti untuk penetapan enam kepala daerah dan satu Ketua DPD Golkar Jawa Timur dalam 11 sengketa pemilukada.
"Belum berhenti di penetapan Muhtar Ependy. Jadi masih dikembangkan dan didalami terus yang kepala daerah lain dan ketua DPD itu," kata Johan saat dihubungi SINDO, Minggu 20 Juli 2014.
Menurut Johan, kalau mendasarkan pada putusan hakim terhadap Akil maka jelas putusan itu belum inkracht (berkekuatan hukum tetap). Tetapi bukan berarti KPK diam begitu saja. Dia mencontohkan, Romi, Masytoh, dan Muhtar menjadi tersangka sebelum putusan Akil inkracht.
Dari penyidikan kasus tersangka Romi, Masyitoh, dan Muhtar akan berkembang ke arah tersangka baru. Muhtar pun menjadi tersangka saat kasus Romi dan Masytoh masih penyidikan.
Dia memastikan bukti-bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Akil jelas sudah firm dan kuat. Tetapi bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan jelas untuk terdakwa.
"Kalau sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup tentu (kepala daerah lain dan ketua DPD) sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.
Johan menjelaskan, Amir Hamzah, Budi Antoni Aljufri, Raja Bonaran Situmeang, Syamsu Umar Abdul Samiun, Rusli Sibua, Alex Hasegem, dan Zainuddin Amali belum menjadi tersangka sampai kemarin bisa jadi untuk mereka belum memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup.
Tetapi sekali lagi proses di KPK tetap berjalan. Karena putusan dan pertimbangannya semakin memperkuat penangan KPK. "Bisa juga dibuka penyelidikan baru dari putusan hakim kalau sudah inkracht. Untuk ekspose lanjutan aku belum tahu lagi karena yang Selasa lalu kan ekspose ME," tandasnya.
Sebelumnya Akil terbukti menerima suap dan janji lebih dari Rp56,785 miliar dan USD 500.000 dari 14 sengketa pemilukada. 11 sengketa pemilukada lain yang belum ada tersangkanya dari tujuh unsur kepala daerah dan ketua partai.
Yakni, pertama dalam Pemilukada Lebak Akil dinilai mendapatkan Rp1 miliar dari terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terdakwa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan calon bupati Lebak sekaligus mantan wakil bupati Amir Hamzah (belum tersangka), melalui terdakwa pengacara Susi Tur Andayani.
Kedua, Pemilukada Kabupaten Empat Lawang. Akil mendapat Rp10 miliar dan USD500.000 melalui Muhtar Ependy dari Bupati Petahana Budi Antoni Aljufri (belum tersangka).
Ketiga, Pemilukada Buton, Sulawesi Tengara. Akil menerima Rp1 miliar dari Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun (belum tersangka) yang ditransfer langsung melalui rekening CV Ratu Samagat.
Keempat, Pemilukada Pulau Morotai. Akil menerima Rp2,99 miliar dari calon bupati Rusli Sibua (belum tersangka). Uang diminta Akil melalui Sahrin Hamid (kuasa hukum Rusli), yang kemudian ditransfer Muchlis Tapi Tapi (kolega Rusli Sibua & mantan Plt Ketua KPUD Maluku Utara) dan Muchammad Djuffry (Politisi PAN Maluku Utara dan Direktur Utama PT Manggala Rimba Sejahtera).
Kelima, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Akil menerima Rp1,8 miliar yang diberikan bupati terpilih Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang.
Keenam, Pemilukada Jawa Timur. Akil terbukti mendapatkan janji untuk menerima uang Rp10 miliar dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Golkar Jawa Timur yang juga Ketua Ketua Bidang Pemenangan Pemilukada Jawa Timur pasangan Soekarwo dan Saifullah Yusuf (Karsa), Zainuddin Amali. Namun sebelum janji itu terwujud Akil sudah ditangkap pada 2 Oktober 2013.
Ketujuh hingga kesebelas yakni lima pemilukada di Provinsi Papua yaitu Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digul, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga. Akil juga menerima Rp125 juta dari Wakil Gubernur Papua 2006-2011 Alex Hesegem sebagai imbalan konsultasi mengenai perkara permohonan keberatan lima pemilukada tersebut.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, KPK sudah menyeret terdakwa Bupati Gunung Mas Hambit Bintih (sudah divonis), terpidana pengusaha Cornelis Nalau Antun, anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa.
Dalam sengketa Pemilukada Lebak, Banten dan Lampung Selatan, Provinsi Lampung yakni terdakwa advokat sekaligus politikus PDIP Susi Tur Andayani (sudah divonis).
Dalam sengketa Pemilukada Lebak dan Pilgub Banten sudah divonis terdakwa Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. Masih di sengketa Pemilukada Lebak, terdakwa Gubernur Banten nonaktif masih menjalani persidangan.
Terakhir terkait Pemilukada Kota Palembang dan pemberian keterangan palsu, beberapa hari lalu KPK sudah menetapkan tersangka Romi Herton (Wali Kota Palembang sekaligus politisi PDIP) dan istrinya Masytoh.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pengembangan perkara kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilukada di MK sudah menunjukkan kemajuan yang signifikan. Buktinya penyidik sudah menetapkan dan menahan tersangka Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan Romi Herton dan istrinya, Masytoh.
Selain itu, Muhtar Ependy (kawan karib Akil) pekan lalu yang diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus Akil.
Di sisi lain KPK sedang mengembangkan dan mendalami dua alat bukti untuk penetapan enam kepala daerah dan satu Ketua DPD Golkar Jawa Timur dalam 11 sengketa pemilukada.
"Belum berhenti di penetapan Muhtar Ependy. Jadi masih dikembangkan dan didalami terus yang kepala daerah lain dan ketua DPD itu," kata Johan saat dihubungi SINDO, Minggu 20 Juli 2014.
Menurut Johan, kalau mendasarkan pada putusan hakim terhadap Akil maka jelas putusan itu belum inkracht (berkekuatan hukum tetap). Tetapi bukan berarti KPK diam begitu saja. Dia mencontohkan, Romi, Masytoh, dan Muhtar menjadi tersangka sebelum putusan Akil inkracht.
Dari penyidikan kasus tersangka Romi, Masyitoh, dan Muhtar akan berkembang ke arah tersangka baru. Muhtar pun menjadi tersangka saat kasus Romi dan Masytoh masih penyidikan.
Dia memastikan bukti-bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Akil jelas sudah firm dan kuat. Tetapi bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan jelas untuk terdakwa.
"Kalau sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup tentu (kepala daerah lain dan ketua DPD) sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.
Johan menjelaskan, Amir Hamzah, Budi Antoni Aljufri, Raja Bonaran Situmeang, Syamsu Umar Abdul Samiun, Rusli Sibua, Alex Hasegem, dan Zainuddin Amali belum menjadi tersangka sampai kemarin bisa jadi untuk mereka belum memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup.
Tetapi sekali lagi proses di KPK tetap berjalan. Karena putusan dan pertimbangannya semakin memperkuat penangan KPK. "Bisa juga dibuka penyelidikan baru dari putusan hakim kalau sudah inkracht. Untuk ekspose lanjutan aku belum tahu lagi karena yang Selasa lalu kan ekspose ME," tandasnya.
Sebelumnya Akil terbukti menerima suap dan janji lebih dari Rp56,785 miliar dan USD 500.000 dari 14 sengketa pemilukada. 11 sengketa pemilukada lain yang belum ada tersangkanya dari tujuh unsur kepala daerah dan ketua partai.
Yakni, pertama dalam Pemilukada Lebak Akil dinilai mendapatkan Rp1 miliar dari terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terdakwa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan calon bupati Lebak sekaligus mantan wakil bupati Amir Hamzah (belum tersangka), melalui terdakwa pengacara Susi Tur Andayani.
Kedua, Pemilukada Kabupaten Empat Lawang. Akil mendapat Rp10 miliar dan USD500.000 melalui Muhtar Ependy dari Bupati Petahana Budi Antoni Aljufri (belum tersangka).
Ketiga, Pemilukada Buton, Sulawesi Tengara. Akil menerima Rp1 miliar dari Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun (belum tersangka) yang ditransfer langsung melalui rekening CV Ratu Samagat.
Keempat, Pemilukada Pulau Morotai. Akil menerima Rp2,99 miliar dari calon bupati Rusli Sibua (belum tersangka). Uang diminta Akil melalui Sahrin Hamid (kuasa hukum Rusli), yang kemudian ditransfer Muchlis Tapi Tapi (kolega Rusli Sibua & mantan Plt Ketua KPUD Maluku Utara) dan Muchammad Djuffry (Politisi PAN Maluku Utara dan Direktur Utama PT Manggala Rimba Sejahtera).
Kelima, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Akil menerima Rp1,8 miliar yang diberikan bupati terpilih Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang.
Keenam, Pemilukada Jawa Timur. Akil terbukti mendapatkan janji untuk menerima uang Rp10 miliar dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Golkar Jawa Timur yang juga Ketua Ketua Bidang Pemenangan Pemilukada Jawa Timur pasangan Soekarwo dan Saifullah Yusuf (Karsa), Zainuddin Amali. Namun sebelum janji itu terwujud Akil sudah ditangkap pada 2 Oktober 2013.
Ketujuh hingga kesebelas yakni lima pemilukada di Provinsi Papua yaitu Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digul, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga. Akil juga menerima Rp125 juta dari Wakil Gubernur Papua 2006-2011 Alex Hesegem sebagai imbalan konsultasi mengenai perkara permohonan keberatan lima pemilukada tersebut.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, KPK sudah menyeret terdakwa Bupati Gunung Mas Hambit Bintih (sudah divonis), terpidana pengusaha Cornelis Nalau Antun, anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa.
Dalam sengketa Pemilukada Lebak, Banten dan Lampung Selatan, Provinsi Lampung yakni terdakwa advokat sekaligus politikus PDIP Susi Tur Andayani (sudah divonis).
Dalam sengketa Pemilukada Lebak dan Pilgub Banten sudah divonis terdakwa Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. Masih di sengketa Pemilukada Lebak, terdakwa Gubernur Banten nonaktif masih menjalani persidangan.
Terakhir terkait Pemilukada Kota Palembang dan pemberian keterangan palsu, beberapa hari lalu KPK sudah menetapkan tersangka Romi Herton (Wali Kota Palembang sekaligus politisi PDIP) dan istrinya Masytoh.
(kri)