Hakim Konstitusi Tak Pernah Intervensi MK

Jum'at, 18 Juli 2014 - 18:40 WIB
Hakim Konstitusi Tak...
Hakim Konstitusi Tak Pernah Intervensi MK
A A A
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menghadiri pertemuan silaturahim dengan para pimpinan lembaga negara, di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2014).

Pertemuan yang dimulai pukul 16.00 WIB itu, membahas mengenai penyelesaian sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden secara adil dan bermartabat. Dalam pertemuan itu, Ketua MK Hamdan Zoelva menyampaikan, sejauh ini hakim konstitusi tidak pernah mengintervensi MK.

"Pengalaman kami menjadi hakim konstitusi dan juga di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah mengintervensi MK. Bahkan apapun yang diputuskan MK semua dijalankan dengan sangat baik. Itulah saya katakan yang membuat MK Indonesia dapat maju," ujar Hamdan Zoelva dalam pertemuan itu.

Dalam kesempatan itu, Hamdan mengatakan, tidak dapat dipungkiri bahwa pemilu adalah syarat wajib bagi tegaknya demokrasi. "Pemilu adalah prestasi paling riil dari prinsip kedaulatan rakyat yang dianut oleh bangsa kita," tuturnya.

Pemilu, lanjut dia, dapat disebut sebagai jalan utama untuk membentuk pemerintahan yang mengabdi pada kepentingan masyarakat untuk menuju kesejahteraan nasional.

"Namun pengalaman sejarah di beberapa negara menunjukkan, bahwa pemilu juga titik kritis dalam perjalanan suatu bangsa," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemilu dapat menjadi awal berakhirnya demokrasi, bahkan dapat berujung pada kekacauan nasional yang mengancam eksistensi suatu bangsa.

"Karena itu menjadi negara demokrasi dan melaksanakan pemilu memerlukan piranti yang kuat untuk mengarahkan dan memberikan kerangka agar berjalan dan mencapai tujuan dari demokrasi itu sendiri," ucapnya.

Piranti itu, ujar SBY, adalah hukum yang dibuat secara demokratis berdasarkan kesepakatan nasional yang tertuang di dalam konstitusi. "Inilah makna negara demokrasi yang berdasarkan hukum yang kita jalani bersama," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved