KPK Periksa Ratu Atut Terkait Kasus Alkes

Jum'at, 18 Juli 2014 - 15:15 WIB
KPK Periksa Ratu Atut...
KPK Periksa Ratu Atut Terkait Kasus Alkes
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tersangka Ratu Atut Chosiyah (RAC), terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Gubernur Banten Nonaktif tersebut dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Dinkes Pemprov Banten.

Keduanya resmi berstatus tersangka sejak 6 Januari 2014. Baik Atut maupun Wawan sebelumnya sudah terjerat kasus korupsi di KPK. Atut dan Wawan juga dijerat dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten.

Sementara Wawan juga menjadi tersangka korupsi pengadaan alkes di Dinkes Tangerang Selatan (Tangsel) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2841 seconds (0.1#10.140)