Panitera MK Penuhi Panggilan KPK Terkait Romi Herton
A
A
A
JAKARTA - Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidaruk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Kota Palembang dan keterangan palsu di persidangan.
Menggenakan batik warna biru, Kasianur tiba di KPK pada pukul 10.00 WIB. Dia dengan tegas mengatakan kehadirannya untuk melengkapi keterangan atas kasus yang menyeret Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masytoh.
"Berkaitannya dengan Kota Palembang itu Pak Romi," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2014).
Menurutnya, selama kasus ini ditangani MK prosesnya berjalan dengan normal dan sudah sesuai dengan kaidah yang berlaku. "Biasa berjalan seperti biasa, tidak ada yang lain. Sudah, sudah sangat sesuai," jelasnya.
Hari ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Ketua MK Akil Mochtar. Selain itu, KPK juga memanggil Panitera MK Kasianur Sidaruk, Karyawan PT Bangun Jaya Lestari Sukses Liza Merliani Sako, Pegawai Bank Kalbar Iwan Sutaryadi, dan Karyawan Swasta Feny Anggraeni untuk saksi atas kasus yang sama.
Seperti diketahui, Wali kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masytoh akhirnya ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Kamis 10 Juli 2014 terkait kasus suap sengketa Pemilukada Kota Palembang dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi joncto Pasal 64 Ayat 1 Jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya pada Selasa 8 Juli 2014 Penyidik KPK telah memeriksa Muhtar Ependi selama 12 Jam. Selain Muhtar, Istri Muhtar, Lia juga diperiksa. Namun pemeriksaan Lia lebih singkat diperiksa daripada Muhtar.
Menggenakan batik warna biru, Kasianur tiba di KPK pada pukul 10.00 WIB. Dia dengan tegas mengatakan kehadirannya untuk melengkapi keterangan atas kasus yang menyeret Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masytoh.
"Berkaitannya dengan Kota Palembang itu Pak Romi," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2014).
Menurutnya, selama kasus ini ditangani MK prosesnya berjalan dengan normal dan sudah sesuai dengan kaidah yang berlaku. "Biasa berjalan seperti biasa, tidak ada yang lain. Sudah, sudah sangat sesuai," jelasnya.
Hari ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Ketua MK Akil Mochtar. Selain itu, KPK juga memanggil Panitera MK Kasianur Sidaruk, Karyawan PT Bangun Jaya Lestari Sukses Liza Merliani Sako, Pegawai Bank Kalbar Iwan Sutaryadi, dan Karyawan Swasta Feny Anggraeni untuk saksi atas kasus yang sama.
Seperti diketahui, Wali kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masytoh akhirnya ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Kamis 10 Juli 2014 terkait kasus suap sengketa Pemilukada Kota Palembang dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi joncto Pasal 64 Ayat 1 Jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya pada Selasa 8 Juli 2014 Penyidik KPK telah memeriksa Muhtar Ependi selama 12 Jam. Selain Muhtar, Istri Muhtar, Lia juga diperiksa. Namun pemeriksaan Lia lebih singkat diperiksa daripada Muhtar.
(kri)