KPK Berharap Budi Mulya Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa
A
A
A
JAKARTA - Mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, terdakwa kasus Bank Century besok Rabu 16 Juli 2014 akan menjalani sidang dengan agenda vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, Budi Mulya yang sudah dituntut oleh jaksa mendapat vonis oleh hakim sesuai dengan perbuatannya.
"Secara umum, KPK menyerahkan vonis atas BM pada Majelis Hakim sesuai dengan derajat dan magnitude kesalahan yang dilakukan terdakwa," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (15/7/2014).
Mantan aktivis antikorupsi ini mengatakan, KPK meyakini bahwa Budi Mulya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karenanya, dia berharap hakim sependapat dengan tuntutan jaksa.
"Sanksi yang seyogianya diterima BM (Budi Mulya) sudah dirumuskan dalam tuntutan dan semoga hakim sependapat dengan tuntutan KPK," tukasnya.
Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya dihukum 17 tahun penjara. Terdakwa perkara korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century itu juga dituntut membayar denda Rp800 juta subsider delapan bulan penjara.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, Budi Mulya yang sudah dituntut oleh jaksa mendapat vonis oleh hakim sesuai dengan perbuatannya.
"Secara umum, KPK menyerahkan vonis atas BM pada Majelis Hakim sesuai dengan derajat dan magnitude kesalahan yang dilakukan terdakwa," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (15/7/2014).
Mantan aktivis antikorupsi ini mengatakan, KPK meyakini bahwa Budi Mulya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karenanya, dia berharap hakim sependapat dengan tuntutan jaksa.
"Sanksi yang seyogianya diterima BM (Budi Mulya) sudah dirumuskan dalam tuntutan dan semoga hakim sependapat dengan tuntutan KPK," tukasnya.
Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya dihukum 17 tahun penjara. Terdakwa perkara korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century itu juga dituntut membayar denda Rp800 juta subsider delapan bulan penjara.
(kri)