Eks Elite Adhi Karya Terbukti Suap Politikus PDIP
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor dinilai terbukti menyuap wakil Badan Anggaran DPR Olly Dondokambey terkait pengurusan anggaran Proyek Hambalang.
Hal itu tercancum dalam amar putusan terdakwa yang dibacakan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Teuku dinilai terbukti menyuap Olly sebesar Rp2,5 miliar terkait lonjakan anggaran Proyek Hambalang dari Rp125 miliar menjadi Rp2,5 triliun, pasalnya prosesnya itu melalui Banggar DPR.
"Dalam proses pembanguan proyek P3SON Hambalang, terdakwa telah menyuap Olly Dondokambey yang merupakan anggota Banggar DPR sebesar Rp 2,5 miliar," kata hakim anggota Sinung Hermawan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2014).
Kendati demikian, majelis hakim menyatakan, mebel yang disita KPK dari hasil penggeledahan dari rumah Olly Dondokambey di Manado dikembalikan lantaran tidak ada kaitan dengan proyek Hambalang, pasalnya uang yang dipakai membeli mebel tersebut bukan dari PT Adhi Karya.
"Mebel yang berupa meja kayu dan kursi agar dikembalikan ke tempat penyitaan," kata hakim ketua, Purwono Edi.
Seperti diketahui, KPK menyita dua set meja makan dan kursi dari kediaman Olly Dondokambey, di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Rabu, 25 September 2013. Olly sendiri merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Hal itu tercancum dalam amar putusan terdakwa yang dibacakan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Teuku dinilai terbukti menyuap Olly sebesar Rp2,5 miliar terkait lonjakan anggaran Proyek Hambalang dari Rp125 miliar menjadi Rp2,5 triliun, pasalnya prosesnya itu melalui Banggar DPR.
"Dalam proses pembanguan proyek P3SON Hambalang, terdakwa telah menyuap Olly Dondokambey yang merupakan anggota Banggar DPR sebesar Rp 2,5 miliar," kata hakim anggota Sinung Hermawan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2014).
Kendati demikian, majelis hakim menyatakan, mebel yang disita KPK dari hasil penggeledahan dari rumah Olly Dondokambey di Manado dikembalikan lantaran tidak ada kaitan dengan proyek Hambalang, pasalnya uang yang dipakai membeli mebel tersebut bukan dari PT Adhi Karya.
"Mebel yang berupa meja kayu dan kursi agar dikembalikan ke tempat penyitaan," kata hakim ketua, Purwono Edi.
Seperti diketahui, KPK menyita dua set meja makan dan kursi dari kediaman Olly Dondokambey, di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Rabu, 25 September 2013. Olly sendiri merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
(maf)