Teuku Bagus Terima Vonis Majelis Hakim

Selasa, 08 Juli 2014 - 14:02 WIB
Teuku Bagus Terima Vonis Majelis Hakim
Teuku Bagus Terima Vonis Majelis Hakim
A A A
JAKARTA - Teuku Bagus Muhammad Noor terdakwa kasus Proyek Sport Center Hambalang sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, dia tidak melakukan banding.

"Saya menerima dan tidak banding," kata Teuku Bagus usai majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2014).

Teuku Bagus divonis selama empat tahun enam bulan penjara dan denda pidana Rp150 juta subsider tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. (Baca: Teuku Bagus Divonis 4,5 Tahun Penjara)

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa menuntut Teuku Bagus tujuh tahun penjara dan denda pidana sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Teuku Bagus terbukti melanggar pasal 3 jo 18 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP. Sementara, Jaksa KPK masih belum menentukan sikap apakah akan banding atau tidak. "Pikir-pikir dulu yang mulia," kata jaska Kresno Anto Wibowo.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6340 seconds (0.1#10.140)