Teuku Bagus Terima Vonis Majelis Hakim

Selasa, 08 Juli 2014 - 14:02 WIB
Teuku Bagus Terima Vonis...
Teuku Bagus Terima Vonis Majelis Hakim
A A A
JAKARTA - Teuku Bagus Muhammad Noor terdakwa kasus Proyek Sport Center Hambalang sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, dia tidak melakukan banding.

"Saya menerima dan tidak banding," kata Teuku Bagus usai majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2014).

Teuku Bagus divonis selama empat tahun enam bulan penjara dan denda pidana Rp150 juta subsider tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. (Baca: Teuku Bagus Divonis 4,5 Tahun Penjara)

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa menuntut Teuku Bagus tujuh tahun penjara dan denda pidana sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Teuku Bagus terbukti melanggar pasal 3 jo 18 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP. Sementara, Jaksa KPK masih belum menentukan sikap apakah akan banding atau tidak. "Pikir-pikir dulu yang mulia," kata jaska Kresno Anto Wibowo.
(maf)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Tinjau Teknologi Tanam...
Tinjau Teknologi Tanam PM-AAS, Presiden Prabowo Sebut Inovasi Pertanian Revolusioner
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
Dubes Iran Tegas Tolak...
Dubes Iran Tegas Tolak Gencatan Senjata di Gaza: Palestina Harus Dibebaskan!
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved