Daging Celeng

Selasa, 08 Juli 2014 - 13:17 WIB
Daging Celeng
Daging Celeng
A A A
PEREDARAN daging celeng (babi hutan) yang diklaim dan dioplos dengan daging sapi pada sejumlah pasar tradisional di Jakarta dan sekitarnya bukanlah sekadar isapan jempol.

Beruntung, sebelum masyarakat ramai-ramai merespons serius masalah tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengambil langkah cepat dan tepat mengantisipasi persoalan krusial yang berembus di tengah bulan suci Ramadan ini. Lewat Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (Ditjen SPK) Kemendag, mereka telah menerjunkan pasukan untuk mengambil sampel daging pada 15 pasar tradisional di Jakarta dan sekitarnya.

Selanjutnya sampel tersebut diuji di laboratorium untuk mengetahui sejauh mana keakuratannya, apakah daging sapi betul sudah dioplos dengan daging celeng. Secara kasatmata, daging celeng dan daging sapi sulit dibedakan. Jangankan konsumen, sejumlah pedagang di pasar tradisional juga mengaku sulit membedakan jika kedua daging tersebut dioplos.

Maraknya praktik penjualan daging celeng yang dicampur dengan daging sapi dipicu oleh harga daging sapi yang kini mulai melambung lagi dengan menembus Rp100.000/kg yang hampir merata di pasar tradisional Jakarta dan sekitarnya. Rupanya, oleh pihak yang hanya mengejar laba, kondisi tersebut dijadikan lahan mengeruk keuntungan. Tentu hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena persoalan tersebut sangat sensitif di tengah masyarakat.

Penyelundupan daging celeng yang masuk ke wilayah Jakarta, sebagaimana data yang dipublikasi Badan Karantina Pertanian (BKP) Kementerian Pertanian, menunjukkan pelonjakan yang drastis. Hingga pertengahan tahun ini, BKP mencatat volume penyelundupan daging celeng meningkat sebesar 200% dari tahun lalu (Januari-Desember 2013).

Sepanjang tahun lalu, volume daging selundupan mencapai 11.848 kg, sedangkan untuk Januari-Juni 2014 tercatat sebanyak 35.341 kg. Penggagalan penyelundupan pun meningkat menjadi 55% dibandingkan tahun lalu. Sebagian besar penangkapan penyelundup dilakukan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung dan pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.

Jadi terlihat bahwa angka penyelundupan yang tinggi dan kabar terjadinya pengoplosan dan penjualan daging celeng yang diakui sebagai daging sapi terdapat benang merah meski hal itu masih praduga sebelum melihat hasil uji laboratorium Ditjen SPK. Untuk menyelundupkan daging celeng dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa digunakan berbagai modus. Namun modus yang paling sering ditemui BKP adalah menggunakan bus penumpang antarkota antarprovinsi.

Caranya sangat sederhana dengan memasukkan daging celeng ke dalam bagasi penumpang. Kabarnya, daging celeng tersebut bersumber dari hasil buruan masyarakat atau dari pemburu bayaran yang kemudian dikumpulkan oleh pengepul. Pihak BKP mengungkapkan harga daging celeng di tingkat pengepul hanya berkisar sebesar Rp6.000 hingga Rp7.000/kg.

Maraknya penyelundupan daging celeng tidak membuat para pedagang daging tenang, sebab konsumen sekarang sangat hati-hati memilih daging. Sebenarnya, dari sisi kebijakan, jelas telah diatur bahwa pedagang yang menjual daging celeng tanpa memberi tahu atau melakukan manipulasi dengan mencampur jenis daging lain adalah sebuah tindakan kriminal.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen soal larangan memanipulasi barang. Dengan berpijak pada payung hukum tersebut, pihak kepolisian yang harus menangani. Adapun penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) berkaitan dengan pengawasan barang yang beredar di pasar.

Hanya saja hukuman bagi penyelundup daging celeng hanya denda pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda sebesar-besarnya Rp150 juta, hal itu berdasarkan UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Terlepas dari sanksi hukum yang dinilai terlalu rendah terhadap penyelundup itu, ternyata hingga saat ini memang belum ada ketentuan tata niaga peredaran daging celeng.

Daging celeng masuk pasar melalui penyelundupan sulit dimonitor dan modusnya hanya untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Langkah SPK Kemendag yang sudah mengambil sampel daging di pasar untuk diteliti, kita berharap tidak butuh waktu lama lagi untuk segera mengumumkan hasilnya kepada masyarakat. Ingat, ini persoalan sensitif, bukan sekadar penyelundupan dan oplos daging.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6901 seconds (0.1#10.140)