KPK Periksa Muhtar Ependy Terkait Kasus Pemilukada Palembang

Senin, 07 Juli 2014 - 12:36 WIB
KPK Periksa Muhtar Ependy Terkait Kasus Pemilukada Palembang
KPK Periksa Muhtar Ependy Terkait Kasus Pemilukada Palembang
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muhtar Ependy sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap sengketa Pemilukada Kota Palembang dan memberikan keterangan palsu di persisangan.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RH," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Senin (7/7/2014).

Sebelumnya pada Rabu 2 Juli 2014, penyidik KPK telah menggeledah apartemen kediaman Muhtar Ependy Yang berlokasi di kawasan Mall of Indonesia, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari apartemen tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Honda Jazz warna putih B 1671 PZF. Lembaga antikorupsi ini juga menyita dokumen data catatan-catatan serta data elektronik.

KPK telah menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton beserta isterinya Masytoh sebagai tersangka terkait dugaan sengketa Pemilukada di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya diduga melakukan pemberian hadiah atau janji kepada hakim MK terkait penanganan sengketa Pemilukada Palembang. KPK menjerat keduanya dengan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Pemberantasan Korupsi joncto pasal 64 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8329 seconds (0.1#10.140)