Sekda Kota Palembang Ngaku Dicecar Banyak Pertanyaan
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Pemerintah Daerah Kota Palembang, Ucok Hidayat enggan berkomentar terkait pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hari ini, Ucok diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masytoh atas kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilukada Palembang dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan.
"Banyak pertanyaannya. Untuk melengkapi pertanyaan-pertanyaan yang lama saja," ujar Ucok di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2014).
Ucok yang ditemani tujuh ajudan itu tidak menjawab saat ditanya mengenai uang Rp2 miliar yang dibawa dari Palembang ke Jakarta. Ucok juga tidak mau menyampaikan siapa yang menyuruhnya membawa uang ke Jakarta dari Palembang.
"Enggak-engak mau jawab soal itu. Nanti-nanti," ujarnya sambil masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
KPK telah menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton beserta isterinya Masytoh sebagai tersangka terkait dugaan sengketa Pemilukada di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Keduanya diduga melakukan pemberian hadiah atau janji kepada hakim MK terkait penanganan sengketa Pemilukada Palembang.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi joncto Pasal 64 Ayat 1 Jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Hari ini, Ucok diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masytoh atas kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilukada Palembang dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan.
"Banyak pertanyaannya. Untuk melengkapi pertanyaan-pertanyaan yang lama saja," ujar Ucok di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2014).
Ucok yang ditemani tujuh ajudan itu tidak menjawab saat ditanya mengenai uang Rp2 miliar yang dibawa dari Palembang ke Jakarta. Ucok juga tidak mau menyampaikan siapa yang menyuruhnya membawa uang ke Jakarta dari Palembang.
"Enggak-engak mau jawab soal itu. Nanti-nanti," ujarnya sambil masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
KPK telah menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton beserta isterinya Masytoh sebagai tersangka terkait dugaan sengketa Pemilukada di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Keduanya diduga melakukan pemberian hadiah atau janji kepada hakim MK terkait penanganan sengketa Pemilukada Palembang.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi joncto Pasal 64 Ayat 1 Jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
(kri)