KPK Geledah Rumah Pengusaha Terkait Romi Herton
Kamis, 26 Juni 2014 - 10:37 WIB
KPK Geledah Rumah Pengusaha Terkait Romi Herton
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap sengketa pemilukada di MK yang menjerat Wali Kota Palembang Romi Herton.
Rumah di Palembang yang digeledah tim penyidik KPK milik pengusaha, Muhammad Syarif Abubakar. Diduga tempat tersebut terdapat jejak seorang tersangka.
"Ada penggeledahan di rumah Muhammad Syarif Abubakar, di Palembang," ujar Jubir KPK Johan Budi Sapto Pribowo ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/6/2014).
Tim penyidik juga menggeledah perusahaan milik Syarif, perusahaan tersebut juga berlokasi di Palembang. Menurut Johan, penggeledahan sampai saat ini masih berlangsung. "Belum selesai," tukas Johan.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK sudah menetapkan Romi Herton dan Masyito sebagai tersangka dugaan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pemilukada Kota Palembang.
Mereka dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KHUP dan Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 UU Tipikor.
Rumah di Palembang yang digeledah tim penyidik KPK milik pengusaha, Muhammad Syarif Abubakar. Diduga tempat tersebut terdapat jejak seorang tersangka.
"Ada penggeledahan di rumah Muhammad Syarif Abubakar, di Palembang," ujar Jubir KPK Johan Budi Sapto Pribowo ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/6/2014).
Tim penyidik juga menggeledah perusahaan milik Syarif, perusahaan tersebut juga berlokasi di Palembang. Menurut Johan, penggeledahan sampai saat ini masih berlangsung. "Belum selesai," tukas Johan.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK sudah menetapkan Romi Herton dan Masyito sebagai tersangka dugaan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pemilukada Kota Palembang.
Mereka dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KHUP dan Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 UU Tipikor.
(kri)