KPU Karanganyar Bagikan Surat Pemberitahuan Caleg Terpilih
A
A
A
KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karanganyar, Jawa Tengah, telah menyerahkan seluruh surat pemberitahuan Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih, kepada seluruh caleg terpilih tanpa menunggu hasil putusan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 yang masih digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho menolak dikatakan, bila pihaknya telah melanggar aturan hasil pemilu. Di mana, seharusnya hasil pemilu tersebut diserahkan kepada masing-masing caleg dan parpol setelah tanggal 24 Juni atau setelah putusan MK keluar.
"Ini sudah sesuai aturan yang ditetapkan KPU Pusat. Meski belum ada putusan MK surat pemberitahuan tetap kami berikan. Ini surat pemberitahuan bukan surat keputusan," jelas Sri Handoko saat dikonfirmasi wartawan, di Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (19/6/2014).
Menurut Sri Handoko surat pemberitahuan terpilih ini merupakan kelanjutan dari hasil penetapan hasil pemilu. Handoko mencontohkan, saat perhitungan surat dilakukan, akan diketahui berapa kursi perolehan kursi yang diraih oleh partai tersebut.
Setelah perolehan kursi telah diketahui, tahap selanjutnya melihat siapa saja caleg dari partai tersebut yang berhak akan jatah kursi itu.
Tahap selanjutnya KPU menetapkan hasil perolehan suara dan caleg terpilih. Hasil penetapkan tersebut selanjutnya ditetapkan dalam surat pemberitahuan yang disampaikan langsung kepada masing-masing Caleg.
"Ini surat pemberitahuan bukan surat keputusan. Kalau SK itu yang menetapkan Mendagri bukan KPU,"ujarnya.
Menyangkut kebijakan KPU tersebut rentan adanya gugatan bila caleg yang saat ini tengah memperkarakan hasil Pileg tersebut menang dalam sidang di MK, menurut Handoko tidak ada masalah.
Sebab, dalam putusan MK itu juga akan dicantumkan pencabutan surat pemberitahuan caleg terpilih. Dan pihak KPU, ungkap Handoko, akan tunduk dan patuh atas keputusan MK yang sifatnya mengikat.
”Tentunya kami akan menjalankan keputusan MK. Dan bisa saja caleg yang kini mendapatkan surat pemberitahuan dianulir bila MK menyatakan calet gagal," paparnya.
Sementara itu, sejumlah anggota dewan mengaku sudah mendapatkan surat pemberitahuan caleg terpilih dari KPU Karanganyar. Diantaranya Anggota Partai Hanura Mulyadi dan Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) inkumben, Lastri.
”Kita sudah terima surat pemberitahuan caleg terpilih, sesudah rapat pleno KPU tentang penetapan hasil pemilu," jelas Mulyadi.
Sedangkan sesuai hasil Pileg 2014, PDIP mendapatkan suara terbanyak sekaligus pemenang dalam Pileg 2014 ini dengan perolehan kursi sebanyak 14 kursi.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) enam kursi. Partai Golongan Karya delapan, Partai Gerindra dan Partai Demokrat masing-masing memperoleh empat kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) dua kursi, Partai Persatuan Permbangunan (PPP) satu kursi, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebanyak dua kursi.
Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho menolak dikatakan, bila pihaknya telah melanggar aturan hasil pemilu. Di mana, seharusnya hasil pemilu tersebut diserahkan kepada masing-masing caleg dan parpol setelah tanggal 24 Juni atau setelah putusan MK keluar.
"Ini sudah sesuai aturan yang ditetapkan KPU Pusat. Meski belum ada putusan MK surat pemberitahuan tetap kami berikan. Ini surat pemberitahuan bukan surat keputusan," jelas Sri Handoko saat dikonfirmasi wartawan, di Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (19/6/2014).
Menurut Sri Handoko surat pemberitahuan terpilih ini merupakan kelanjutan dari hasil penetapan hasil pemilu. Handoko mencontohkan, saat perhitungan surat dilakukan, akan diketahui berapa kursi perolehan kursi yang diraih oleh partai tersebut.
Setelah perolehan kursi telah diketahui, tahap selanjutnya melihat siapa saja caleg dari partai tersebut yang berhak akan jatah kursi itu.
Tahap selanjutnya KPU menetapkan hasil perolehan suara dan caleg terpilih. Hasil penetapkan tersebut selanjutnya ditetapkan dalam surat pemberitahuan yang disampaikan langsung kepada masing-masing Caleg.
"Ini surat pemberitahuan bukan surat keputusan. Kalau SK itu yang menetapkan Mendagri bukan KPU,"ujarnya.
Menyangkut kebijakan KPU tersebut rentan adanya gugatan bila caleg yang saat ini tengah memperkarakan hasil Pileg tersebut menang dalam sidang di MK, menurut Handoko tidak ada masalah.
Sebab, dalam putusan MK itu juga akan dicantumkan pencabutan surat pemberitahuan caleg terpilih. Dan pihak KPU, ungkap Handoko, akan tunduk dan patuh atas keputusan MK yang sifatnya mengikat.
”Tentunya kami akan menjalankan keputusan MK. Dan bisa saja caleg yang kini mendapatkan surat pemberitahuan dianulir bila MK menyatakan calet gagal," paparnya.
Sementara itu, sejumlah anggota dewan mengaku sudah mendapatkan surat pemberitahuan caleg terpilih dari KPU Karanganyar. Diantaranya Anggota Partai Hanura Mulyadi dan Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) inkumben, Lastri.
”Kita sudah terima surat pemberitahuan caleg terpilih, sesudah rapat pleno KPU tentang penetapan hasil pemilu," jelas Mulyadi.
Sedangkan sesuai hasil Pileg 2014, PDIP mendapatkan suara terbanyak sekaligus pemenang dalam Pileg 2014 ini dengan perolehan kursi sebanyak 14 kursi.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) enam kursi. Partai Golongan Karya delapan, Partai Gerindra dan Partai Demokrat masing-masing memperoleh empat kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) dua kursi, Partai Persatuan Permbangunan (PPP) satu kursi, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebanyak dua kursi.
(maf)