Ini Komentar Mahfud MD tentang Tuntutan Seumur Hidup Akil
Selasa, 17 Juni 2014 - 20:07 WIB
Ini Komentar Mahfud MD tentang Tuntutan Seumur Hidup Akil
A
A
A
JAKARTA - Jaksa menuntut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aki Mochtar dihukum penjara seumur hidup. Akil dianggap telah menodai lembagai MK sebagai benteng terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan.
Menanggapi tuntutan jaksa, mantan Ketua MK Mahfud MD mengaku pernah mengusulkan hukuman seumur hidup bagi terdakwa perkara tindak pidana korupsi.
"Memang hukuman maksimal seumur hidup. Saya pernah mengusulkan itu dan sekarang sudah dilakukan Jaksa. Tinggal hakim mempertimbangkan, kita tunggu saja pleidoi Pak Akil," ujar Mahfud di Rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Selasa (17/6/2014).
Dia menambahkan, hukuman maksimal adalah seumur hidup karena terkait tindak pidana pencucian uang dan korupsi. "Tidak akan lebih berat dari itu, sudah maksimal seumur hidup karena tindak pencucian uang," ujarnya.
Akil didakwa menerima suap sejumlah sengketa pemilukada di MK dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu juga dituntut membayar denda pidana sebesar Rp10 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Akil Mochtar pidana seumur hidup ditambah pidana denda sebesar Rp10 miliar," kata Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin 16 Juni 2014.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum. Jaksa mempunyai pertimbangan memberatkan untuk Akil Mochtar yakni, perbuatannya dilakukan saat pemerintah sedang giat-giatnya berupaya memberantas korupsi.
Menanggapi tuntutan jaksa, mantan Ketua MK Mahfud MD mengaku pernah mengusulkan hukuman seumur hidup bagi terdakwa perkara tindak pidana korupsi.
"Memang hukuman maksimal seumur hidup. Saya pernah mengusulkan itu dan sekarang sudah dilakukan Jaksa. Tinggal hakim mempertimbangkan, kita tunggu saja pleidoi Pak Akil," ujar Mahfud di Rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Selasa (17/6/2014).
Dia menambahkan, hukuman maksimal adalah seumur hidup karena terkait tindak pidana pencucian uang dan korupsi. "Tidak akan lebih berat dari itu, sudah maksimal seumur hidup karena tindak pencucian uang," ujarnya.
Akil didakwa menerima suap sejumlah sengketa pemilukada di MK dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu juga dituntut membayar denda pidana sebesar Rp10 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Akil Mochtar pidana seumur hidup ditambah pidana denda sebesar Rp10 miliar," kata Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin 16 Juni 2014.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum. Jaksa mempunyai pertimbangan memberatkan untuk Akil Mochtar yakni, perbuatannya dilakukan saat pemerintah sedang giat-giatnya berupaya memberantas korupsi.
(dam)