Curhat Nadya Mulya tentang Tuntutan Jaksa terhadap Ayahnya

Selasa, 17 Juni 2014 - 16:21 WIB
Curhat Nadya Mulya tentang...
Curhat Nadya Mulya tentang Tuntutan Jaksa terhadap Ayahnya
A A A
JAKARTA - Jaksa menuntut mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya 17 tahun penjara. Jaksa menilai Budi bersalah dalam kasus korupsi pemberiana fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century.

Tuntutan jaksa mendapatkan reaksi dari Nadya Mulya, putri dari Budi Mulya. Mantan finalis Putri Indonesia itu mengaku kecewa luar biasa.

"Saya enggak mengerti iblis mana yang membisikan ke jaksa penuntut umum utnuk angka 17 tahun. Kecewa luar biasa," kata Nadya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (17/6/2014).

Artis cantik ini mengaku tidak menyangka ayahnya akan dituntut hukuman penjara selama itu. Nadya merasa ayahnya dizalimi.

Dia mengatakan, semula keluarga berkeyakinanjaksa KPK akan mendengarkan hati nurani keluarga. "Selama persidangan, saya juga mengikuti. Saya sudah melihat dari saksi-saksi dan bukti. Kami tidak menyangka seperti ini. Saat ini saya sangat kecwa, saya hanya bisa berdoa kepada Allah SWT untuk bisa meneruskan ini semua. Ini adalah kezaliman. Bapak saya dizalimi dan hanya tuhan yang akan membalas," tuturnya.

Nadya masih yakin, ayahnya yang juga mantan Deputi Bank Indonesia itu tidak bersalah. Menurut dia, jika mengikuti persidangan akan kelihatan siapa yang bersalah. Nadya menyerahkan kepada masyarakat untuk menilainya.

"Banyak yang mengatakan dikorbankan. Tadinya saya tidak meyangka kata-kata dikorbankan itu akan terjadi. Saya berharap majelis hakim berani untuk membuat keputusan yang benar," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6367 seconds (0.1#10.140)