Perppu Jalan Keluar Atasi Kevakuman Hukum Pilpres 2014

Selasa, 17 Juni 2014 - 10:19 WIB
Perppu Jalan Keluar...
Perppu Jalan Keluar Atasi Kevakuman Hukum Pilpres 2014
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai Pasal 6A UUD 1945 maupun Pasal 159 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) mengandung kevakuman pengaturan jika capres dan cawapres hanya dua pasang.

Kata dia, kevakuman itu terkait apakah ketentuan perolehan suara sedikitnya 20 persen di setengah plus satu provinsi berlaku atau tidak jika hanya dua pasangan.

"Kalau berlaku maka meski pasangan hanya dua, tetap harus dilakukan putaran kedua untuk menentukan pasangan pemenang dengan suara terbanyak. Kalau tidak berlaku maka pasangan yang memperoleh suara lebih 50 persen otomatis jadi pemenang. Tidak perlu ada putaran kedua," katanya melalui pesan singkat yang diterima Sindonews, Selasa (17/6/2014).

Yusril mengingatkan, agar kevakuman pengaturan yang kini menjadi kontoversi itu dapat segera diselesaikan, langkah itu penting supaya pilpres kali ini berjalan sah dan konstitusional.

Lanjut dia, untuk mengatasi persoalan itu jalan keluar yang tepat ialah dengan diterbitkannya Perppu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Perppu mempunyai landasan hukum yang kuat di dalam UUD dan dapat menciptakan norma hukum untuk mengatasi situasi yang genting dan memaksa," tuturnya.

Ia pun tak sependapat apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatasi masalah ini dengan merevisi peraturan yang mereka miliki untuk menetapkan syarat pemenang pilpres.

"Penentuan siapa pemenang haruslah diatur oleh konstitusi atau undang-undang, bukan diatur oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu."

"Lagi pula, UU Pilpres tidak memberikan kewenangan atributif kepada KPU untuk mengatur lebih lanjut norma Pasal 159 Ayat 1 dan 2 UU Pilpres," pungkas Yusril.
(kri)
Berita Terkait
Kawal Pilpres Berintegritas,...
Kawal Pilpres Berintegritas, MK Sebaiknya Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu
Tegas! Ganjar Bakal...
Tegas! Ganjar Bakal Revisi UU Cipta Kerja jika Menang Pilpres 2024
Tegaskan Presiden Punya...
Tegaskan Presiden Punya Hak Berkampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana
Prabowo-Gibran Menang...
Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Ketua Umum Relawan Betawi RPG Singgung UU DKJ
Dorong Revisi UU Pemilu,...
Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres
Profil Almas, Penggugat...
Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved