Perppu Jalan Keluar Atasi Kevakuman Hukum Pilpres 2014
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai Pasal 6A UUD 1945 maupun Pasal 159 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) mengandung kevakuman pengaturan jika capres dan cawapres hanya dua pasang.
Kata dia, kevakuman itu terkait apakah ketentuan perolehan suara sedikitnya 20 persen di setengah plus satu provinsi berlaku atau tidak jika hanya dua pasangan.
"Kalau berlaku maka meski pasangan hanya dua, tetap harus dilakukan putaran kedua untuk menentukan pasangan pemenang dengan suara terbanyak. Kalau tidak berlaku maka pasangan yang memperoleh suara lebih 50 persen otomatis jadi pemenang. Tidak perlu ada putaran kedua," katanya melalui pesan singkat yang diterima Sindonews, Selasa (17/6/2014).
Yusril mengingatkan, agar kevakuman pengaturan yang kini menjadi kontoversi itu dapat segera diselesaikan, langkah itu penting supaya pilpres kali ini berjalan sah dan konstitusional.
Lanjut dia, untuk mengatasi persoalan itu jalan keluar yang tepat ialah dengan diterbitkannya Perppu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Perppu mempunyai landasan hukum yang kuat di dalam UUD dan dapat menciptakan norma hukum untuk mengatasi situasi yang genting dan memaksa," tuturnya.
Ia pun tak sependapat apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatasi masalah ini dengan merevisi peraturan yang mereka miliki untuk menetapkan syarat pemenang pilpres.
"Penentuan siapa pemenang haruslah diatur oleh konstitusi atau undang-undang, bukan diatur oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu."
"Lagi pula, UU Pilpres tidak memberikan kewenangan atributif kepada KPU untuk mengatur lebih lanjut norma Pasal 159 Ayat 1 dan 2 UU Pilpres," pungkas Yusril.
Kata dia, kevakuman itu terkait apakah ketentuan perolehan suara sedikitnya 20 persen di setengah plus satu provinsi berlaku atau tidak jika hanya dua pasangan.
"Kalau berlaku maka meski pasangan hanya dua, tetap harus dilakukan putaran kedua untuk menentukan pasangan pemenang dengan suara terbanyak. Kalau tidak berlaku maka pasangan yang memperoleh suara lebih 50 persen otomatis jadi pemenang. Tidak perlu ada putaran kedua," katanya melalui pesan singkat yang diterima Sindonews, Selasa (17/6/2014).
Yusril mengingatkan, agar kevakuman pengaturan yang kini menjadi kontoversi itu dapat segera diselesaikan, langkah itu penting supaya pilpres kali ini berjalan sah dan konstitusional.
Lanjut dia, untuk mengatasi persoalan itu jalan keluar yang tepat ialah dengan diterbitkannya Perppu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Perppu mempunyai landasan hukum yang kuat di dalam UUD dan dapat menciptakan norma hukum untuk mengatasi situasi yang genting dan memaksa," tuturnya.
Ia pun tak sependapat apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatasi masalah ini dengan merevisi peraturan yang mereka miliki untuk menetapkan syarat pemenang pilpres.
"Penentuan siapa pemenang haruslah diatur oleh konstitusi atau undang-undang, bukan diatur oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu."
"Lagi pula, UU Pilpres tidak memberikan kewenangan atributif kepada KPU untuk mengatur lebih lanjut norma Pasal 159 Ayat 1 dan 2 UU Pilpres," pungkas Yusril.
(kri)