MK Gelar Sidang Perdana Terkait Jabatan Jokowi di DKI

Senin, 16 Juni 2014 - 12:29 WIB
MK Gelar Sidang Perdana...
MK Gelar Sidang Perdana Terkait Jabatan Jokowi di DKI
A A A
JAKARTA - Dua warga DKI Jakarta mengajukan gugatan ke Mahkamah Kontitusi (MK). Dua warga DKI Jakarta itu bernama Yonas Risakkota dan Baiq Oktavianty.

AH Wakil Kamal selaku kuasa hukum Yonas Risakkota dan Baiq Oktaviany menyampaikan, dalam gugatannya itu mereka meminta Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Alasannya, saat ini Jokowi maju sebagai Calon Presiden (Capres0 2014.

"Sehingga ia dalam menggunakan hak pilihnya harus dipastikan bahwa capres yang ia pilih adalah benar-benar seorang negarawan sejati," kata Wakil, di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Dia mengatakan, kliennya berhak mendapatkan hak kontitusinya sebagai pemilih untuk mendapatkan kepastian hukum berdasar pasal 27 ayat (1) dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

"Sehingga apabila jabatan gubernur tidak diwajibkan mundur ketika mencalonkan diri sebagai capres, maka telah mencederai prinsip persamaan dihadapan hukum dan pemerintahan dan tidak berkepastian hukum yang adil," tukasnya.

Gugatan dua warga DKI Jakarta itu sendiri sudah didaftarkan ke MK sejak 6 Juni 2014 pukul 15.02 WIB melalui kuasa hukumnya Wakil Kamal yang terdaftar dengan nomor 1255/PAN.MK/VI/2014.

Adapun pasal atau materi yang menjadi permohonan pemohon adalah pasal 6 ayat (1), penjelasan pasal 6 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden terhadap UUD 1945.

Pasal 6 ayat (1) menyebutkan, pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Pasal 7 ayat (1) menyebutkan, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.

Ayat (2) menyebutkan, surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden.
(kur)
Berita Terkait
Kawal Pilpres Berintegritas,...
Kawal Pilpres Berintegritas, MK Sebaiknya Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu
Tegas! Ganjar Bakal...
Tegas! Ganjar Bakal Revisi UU Cipta Kerja jika Menang Pilpres 2024
Tegaskan Presiden Punya...
Tegaskan Presiden Punya Hak Berkampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana
Prabowo-Gibran Menang...
Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Ketua Umum Relawan Betawi RPG Singgung UU DKJ
Dorong Revisi UU Pemilu,...
Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres
Profil Almas, Penggugat...
Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved