Perkara Century, Budi Mulya Hadapi Tuntutan Jaksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya hari ini akan menghadapi sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Luhut Pangaribuan selaku kuasa hukum Budi Mulya mengatakan, kliennya siap menghadapi tuntutan Jaksa KPK. "Jam 09.00 WIB (sidang)," kata Luhut saat dikonfirmasi Sindonews melalui telepon, Senin (16/6/2014).
Budi Mulya merupakan terdakwa dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Luhut meyakini, jika hukum ditegakkan dengan adil, maka kliennya tidak bersalah. Dia melihat kasus pemberian FPJP dan dana talangan (bailout) merupakan kebijakan negara. "Karena itu yakin kalau hukum ditegakkan, tidak ada masalah dengan Pak Budi," tukasnya.
Luhut Pangaribuan selaku kuasa hukum Budi Mulya mengatakan, kliennya siap menghadapi tuntutan Jaksa KPK. "Jam 09.00 WIB (sidang)," kata Luhut saat dikonfirmasi Sindonews melalui telepon, Senin (16/6/2014).
Budi Mulya merupakan terdakwa dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Luhut meyakini, jika hukum ditegakkan dengan adil, maka kliennya tidak bersalah. Dia melihat kasus pemberian FPJP dan dana talangan (bailout) merupakan kebijakan negara. "Karena itu yakin kalau hukum ditegakkan, tidak ada masalah dengan Pak Budi," tukasnya.
(kur)