Kasus Alkes Banten Segera Naik ke Penuntutan
A
A
A
BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
"Sampai saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/6/2014).
Johan menjelaskan, selama ini penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. "Masih memeriksa saksi," imbuhnya.
Dalam kasus alkes Banten, KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Johan mengatakan, kasus Alkes Banten segera dilimpahkan ke penuntutan. Namun, dia tidak menjelaskan apakah berkas Atut atau Wawan.
"Kira-kira dua sampai tiga minggu lagi,"tukasnya.
Ratu Atut dan Wawan disangkakan KPK melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Atut Chosiyah diduga menyalahgunakan wewenang selaku Gubernur Banten waktu itu sehingga merugikan keuangan negara. Atut dan Wawan juga terjerat kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten. Keduanya sudah berstatus terdakwa dalam kasus tersebut.
"Sampai saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/6/2014).
Johan menjelaskan, selama ini penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. "Masih memeriksa saksi," imbuhnya.
Dalam kasus alkes Banten, KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Johan mengatakan, kasus Alkes Banten segera dilimpahkan ke penuntutan. Namun, dia tidak menjelaskan apakah berkas Atut atau Wawan.
"Kira-kira dua sampai tiga minggu lagi,"tukasnya.
Ratu Atut dan Wawan disangkakan KPK melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Atut Chosiyah diduga menyalahgunakan wewenang selaku Gubernur Banten waktu itu sehingga merugikan keuangan negara. Atut dan Wawan juga terjerat kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten. Keduanya sudah berstatus terdakwa dalam kasus tersebut.
(kri)