Mahfud Tegaskan Menteri Utama Hanya Istilah
A
A
A
JAKARTA - Ketua Tim Pemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Mahfud MD menjelaskan mengenai kabar adanya pemberian menteri utama dalam kabinet Prabowo.
Menurut Mahfud, dalam peraturan perundang-undangan tidak disebutkan istilah baku untuk jabatan menteri, karenanya, nama menteri utama yang ramai dibicarakan hanyalah sebuah istilah.
"Di dalam undang-undang kementerian itu tidak ada istilah baku. Boleh namanya menteri utama, menteri koordinator, terserahlah. Dalam undang-undang tidak ada nama," kata Mahfud di Kantor Kementerian Pemberdayaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (29/5/2014).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, tidak akan ada perubahan konsep menteri yang ada saat ini, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan andai Prabowo menjabat sebagai kepala negara.
"Mungkin iya sama seperti dengan menteri koordinator, karena menteri koordinator ini tidak ada dalam undang-undang, dari presiden yang terpilih," pungkasnya.
Menurut Mahfud, dalam peraturan perundang-undangan tidak disebutkan istilah baku untuk jabatan menteri, karenanya, nama menteri utama yang ramai dibicarakan hanyalah sebuah istilah.
"Di dalam undang-undang kementerian itu tidak ada istilah baku. Boleh namanya menteri utama, menteri koordinator, terserahlah. Dalam undang-undang tidak ada nama," kata Mahfud di Kantor Kementerian Pemberdayaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (29/5/2014).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, tidak akan ada perubahan konsep menteri yang ada saat ini, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan andai Prabowo menjabat sebagai kepala negara.
"Mungkin iya sama seperti dengan menteri koordinator, karena menteri koordinator ini tidak ada dalam undang-undang, dari presiden yang terpilih," pungkasnya.
(maf)