Pengamat: Koalisi Parpol Non-Parlemen Patut Diperhitungkan
Selasa, 01 Maret 2022 - 16:27 WIB
loading...
Peneliti Teras Indonesia Research and Consulting (TRC) Mustiawan menjelaskan bahwa koalisi parpol non-parlemen yang diinisiasi Partai Perindo patut diperhitungkan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Partai politik (parpol) non-parlemen menggelar pertemuan tertutup di Restoran Plataran, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/2/2022) malam. Pertemuan yang diinisiasi oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo) berlangsung tertutup.
Menanggapi pertemuan tersebut Peneliti Teras Indonesia Research and Consulting (TRC) Mustiawan menjelaskan bahwa koalisi parpol non-parlemen patut diperhitungkan. Baca juga: 6 Parpol Non-Parlemen Susun Draf Gugatan Presidential Threshold ke MK
“Partai non-parlemen ini perolehan suara pada Pemilu tahun 2019 jika digabungkan jumlahnya cukup signifikan mencapai 9,7% suara sah nasional, jumlah itu melampaui suara PKB dengan jumlah 9,69%,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada SINDOnews, Selasa (1/3/2022).
Menurutnya, tidak berlebihan jika parpol non-parlemen berkeinginan untuk menginisiasi untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang. Dia menilai parpol non-parlemen tinggal membangun komunikasi politik dengan parpol parlemen sehingga mencapai total suara 25% suara sah nasional.
“Kalau PKB dan PAN bergabung di koalisi parpol non-parlemen ini syarat untuk mengusung capres dan cawapres bisa terpenuhi," pungkas Dosen Fisip UHAMKA Jakarta tersebut.
Menanggapi pertemuan tersebut Peneliti Teras Indonesia Research and Consulting (TRC) Mustiawan menjelaskan bahwa koalisi parpol non-parlemen patut diperhitungkan. Baca juga: 6 Parpol Non-Parlemen Susun Draf Gugatan Presidential Threshold ke MK
“Partai non-parlemen ini perolehan suara pada Pemilu tahun 2019 jika digabungkan jumlahnya cukup signifikan mencapai 9,7% suara sah nasional, jumlah itu melampaui suara PKB dengan jumlah 9,69%,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada SINDOnews, Selasa (1/3/2022).
Menurutnya, tidak berlebihan jika parpol non-parlemen berkeinginan untuk menginisiasi untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang. Dia menilai parpol non-parlemen tinggal membangun komunikasi politik dengan parpol parlemen sehingga mencapai total suara 25% suara sah nasional.
“Kalau PKB dan PAN bergabung di koalisi parpol non-parlemen ini syarat untuk mengusung capres dan cawapres bisa terpenuhi," pungkas Dosen Fisip UHAMKA Jakarta tersebut.
Lihat Juga :