Minta Waktu 2 Minggu Wawan Siapkan Pledoi
A
A
A
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, dengan 10 tahun penjara.
Wawan mengaku masih mau membaca dokumen tututan jaksa KPK. "Saya akan baca dulu dokumennya," kata Wawan usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/5/2014).
Wawan meminta waktu untuk menyusun nota pembelaan (pledoi), untuk dibacakan pada sidang selanjutnya. Wawan merupakan adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.
Selain menuntut 10 tahun penjara, Jaksa KPK mengenakan Wawan berupa Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. "Tentunya saya minta waktu dua minggu untuk memersiapkan pembelaan saya," tegasnya.
Wawan mengaku masih mau membaca dokumen tututan jaksa KPK. "Saya akan baca dulu dokumennya," kata Wawan usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/5/2014).
Wawan meminta waktu untuk menyusun nota pembelaan (pledoi), untuk dibacakan pada sidang selanjutnya. Wawan merupakan adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.
Selain menuntut 10 tahun penjara, Jaksa KPK mengenakan Wawan berupa Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. "Tentunya saya minta waktu dua minggu untuk memersiapkan pembelaan saya," tegasnya.
(maf)