Jaksa KPK Tuntut Wawan 10 Tahun Penjara

Senin, 26 Mei 2014 - 11:41 WIB
Jaksa KPK Tuntut Wawan...
Jaksa KPK Tuntut Wawan 10 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.

Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten ini juga dituntut membayar denda Rp250 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan tiga bulan kurungan.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara, dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalankan," kata Jaksa Tri Mulyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (26/5/2014).

Jaksa KPK mempunyai pertimbangan memberatkan bagi adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah ini, yakni dianggap mencederai kedaulatan lembaga MK, mendodai proses demokrasi.

Sementara pertimbangan meringankan bagi Wawan lantaran tidak pernah dihukum. Selain itu, suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany ini dianggap sopan selama persidangan.

Dalam sengketa Pilkada Lebak, Wawan dianggap melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara dalam dugaan suap sengketa Pilgub Banten, Wawan dianggap terbukti menyalahi pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Wawan, didakwa bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, turut serta menjanjikan atau menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dengan uang Rp1 miliar terkait penanganan perkara sengketa Pilkada Lebak.

Uang Rp1 miliar yang dijanjikan, akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani, terdakwa dalam kasus tersebut, dengan maksud untuk memengaruhi putusan sengketa pilkada di MK.

Pemberian atau janji dimaksudkan, agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Banten.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak pada 31 Agustus 2013, diikuti tiga pasang calon yakni, Pepep Faisaludi-Aang Rasidi, Amir Hamzah-Kasmin dan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. KPU pada 8 September 2013 menetapkan, pasangan nomor urut tiga, Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pasangan calon terpilih. Kemudian Amir-Hamzah mengajukan gugatan ke MK.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8374 seconds (0.1#10.140)