Jaksa KPK Tuntut Wawan 10 Tahun Penjara

Senin, 26 Mei 2014 - 11:41 WIB
Jaksa KPK Tuntut Wawan...
Jaksa KPK Tuntut Wawan 10 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.

Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten ini juga dituntut membayar denda Rp250 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan tiga bulan kurungan.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara, dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalankan," kata Jaksa Tri Mulyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (26/5/2014).

Jaksa KPK mempunyai pertimbangan memberatkan bagi adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah ini, yakni dianggap mencederai kedaulatan lembaga MK, mendodai proses demokrasi.

Sementara pertimbangan meringankan bagi Wawan lantaran tidak pernah dihukum. Selain itu, suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany ini dianggap sopan selama persidangan.

Dalam sengketa Pilkada Lebak, Wawan dianggap melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara dalam dugaan suap sengketa Pilgub Banten, Wawan dianggap terbukti menyalahi pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Wawan, didakwa bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, turut serta menjanjikan atau menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dengan uang Rp1 miliar terkait penanganan perkara sengketa Pilkada Lebak.

Uang Rp1 miliar yang dijanjikan, akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani, terdakwa dalam kasus tersebut, dengan maksud untuk memengaruhi putusan sengketa pilkada di MK.

Pemberian atau janji dimaksudkan, agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Banten.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak pada 31 Agustus 2013, diikuti tiga pasang calon yakni, Pepep Faisaludi-Aang Rasidi, Amir Hamzah-Kasmin dan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. KPU pada 8 September 2013 menetapkan, pasangan nomor urut tiga, Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pasangan calon terpilih. Kemudian Amir-Hamzah mengajukan gugatan ke MK.
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Wewenang Jaksa Usut...
Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
Wamenkumham Minta Instansi...
Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Berita Terkini
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved