Hari Ini Wawan Jalani Sidang Tuntutan
A
A
A
JAKARTA - Pemilik Perusahaan PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kini, adik Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah ini berstatus terdakwa terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Wawan diduga memberi suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.
"Ya (hari ini jalani sidang tuntutan)," kata Tubagus Sukatma, penasihat hukum Wawan, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/5/2014).
Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu, saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Wawan didakwa bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, turut serta menjanjikan atau menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dengan uang Rp1 miliar terkait penanganan perkara sengketa Pilkada Lebak.
Uang Rp1 miliar yang dijanjikan, akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani, terdakwa dalam kasus tersebut, dengan maksud untuk memengaruhi putusan sengketa pemilukada di MK.
Pemberian atau janji dimaksudkan, agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Banten.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak pada 31 Agustus 2013, diikuti tiga pasang calon yakni, Pepep Faisaludi-Aang Rasidi, Amir Hamzah-Kasmin dan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. KPU pada 8 September 2013 menetapkan, pasangan nomor urut tiga, Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pasangan calon terpilih. Kemudian Amir-Hamzah mengajukan gugatan ke MK.
Kini, adik Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah ini berstatus terdakwa terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Wawan diduga memberi suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.
"Ya (hari ini jalani sidang tuntutan)," kata Tubagus Sukatma, penasihat hukum Wawan, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/5/2014).
Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu, saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Wawan didakwa bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, turut serta menjanjikan atau menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dengan uang Rp1 miliar terkait penanganan perkara sengketa Pilkada Lebak.
Uang Rp1 miliar yang dijanjikan, akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani, terdakwa dalam kasus tersebut, dengan maksud untuk memengaruhi putusan sengketa pemilukada di MK.
Pemberian atau janji dimaksudkan, agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Banten.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak pada 31 Agustus 2013, diikuti tiga pasang calon yakni, Pepep Faisaludi-Aang Rasidi, Amir Hamzah-Kasmin dan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. KPU pada 8 September 2013 menetapkan, pasangan nomor urut tiga, Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pasangan calon terpilih. Kemudian Amir-Hamzah mengajukan gugatan ke MK.
(maf)