Permintaan Jaksa soal Pendamping Atut, Ditolak Hakim

Selasa, 20 Mei 2014 - 12:58 WIB
Permintaan Jaksa soal...
Permintaan Jaksa soal Pendamping Atut, Ditolak Hakim
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak permintaan Jaksa KPK, dan memerbolehkan Andi Simangunsong dan TB Sukatma mendampingi Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.

"Majelis telah mempelajari BAP Pak Andi Simangungsong dan TB Sukatma. Berdasarkan itu, majelis melihat materi pemeriksaannya tidak berkaitan dengan perkara yang disidangkan," kata Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2014).

Tak hanya itu, majelis hakim juga meminta Jaksa KPK untuk tidak menghadirkan Andi Simangungsong dan TB Sukatma sebagai saksi untuk Ratu Atut.

"Majelis juga meminta kepada jaksa penuntut agar tidak menghadirkan Pak Andi dan TB Sukatma sebagai saksi di persidangan ini," tegasnya.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK meminta Tubagus Sukatma dan Andi Simangungsong mundur sebagai tim pengacara Ratu Atut dalam persidangan karena pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Atut.

"Dua orang pengacara, yakni Tubagus Sukatma dan Andi Simangungsong, termasuk saksi dalam berkas," kata Jaksa KPK Edi Hartono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2014).

Menurut Edi, keikutsertaan Andi dan Tubagus dalam tim kuasa hukum Atut, berpotensi konflik kepentingan karena keduanya pernah diperiksa sebagai saksi bagi Atut.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1499 seconds (0.1#10.140)