Wawan Kelabakan Dicecar Hakim soal Pemberian Suap

Senin, 19 Mei 2014 - 16:03 WIB
Wawan Kelabakan Dicecar...
Wawan Kelabakan Dicecar Hakim soal Pemberian Suap
A A A
JAKARTA - Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) sekaligus suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tb Chaeri Wardana kelabakan dicecar majelis hakim terkait motivasi pemberian suap Rp1 miliar untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar.

Adalah hakim anggota Goysen Butar-Butar yang mencecar secara berulang-ulang dan terus menerus kepada Wawan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (19/5/2014).

Awalnya Goysen mempertanyakan, apa alasan Wawan melibatkan terdakwa advokat sekaligus politikus PDIP Susi Tur Andayani, melakukan pertemuan dengan Susi, pertemuan dengan mantan Wakil Bupati Lebak, Banten Amir Hamzah dan komunikasi melalui telepon seluler dengan keduanya.

"Karena saya mau minta Susi untuk jadi penasehat hukum (Kota) Serang," ujar Wawan. "Apa kelebihan Susi? Apakah ada informasi bahwa Susi itu dekat dengan Akil?," cecar hakim Goysen.

Wawan mengaku sudah lama mendengar bahwa Susi punya reputasi bagus sebagai kuasa hukum. Dia mengklaim tidak tahu apakah Susi dekat dengan Akil atau tidak. "Betul tidak tahu?," kejar Goysen. "Betul," jawab Wawan singkat.

Wawan mengaku uang Rp1 miliar yang diberikan kepada Susi merupakan bantuan. Tetapi Goysen tidak percaya begitu saja. Karena kata dia, ada komunikasi antara Wawan dengan Atut terkait permintaan persetujuan.

Menurutnya, di diri Wawan melekat tiga kapasitas sekaligus. Apalagi Wawan sudah mengakui sebagai adik kandung Gubernur Banten, Bendahara DPD Partai Golkar Banten, dan Komisaris PT BPP.

"Memberikan bantuan itu kapasitas suadara apa? Apakah sebagai Komisaris PT BPP atau kader golkar karena saudara pengurus golkar atau adik kandung Atut atau selaku pribadi?," tanya Goysen lagi. "Selaku pribadi," ucap Wawan

Hakim Goysen tidak puas dengan jawaban tersebut. Karenanya dia mempertanyakan sebagai pribadi apa kepentingan Wawan. Wawan mengaku tidak ada kepentingan karena waktu itu dia hanya khawatir dengan pilkada Serang.

Pernyataan ini membuat Goysen menegur Wawan. Menurutnya, segala sesuatu itu harus logis dan rasional. Karenanya Goysen lagi-lagi mempertanyakan kepentingan pemberian suap dalam sengketa pilkada Lebak dan Pilgub Banten.

"Kepentingan suadara sebagai pribadi apa dalam Lebak dan Banten? Ini kan ada Rp7,5 miliar untuk Banten di luar Rp1,5 miliar yang Lebak," cecar Goysen bertubi-tubi.

Wawan kembali berkilah. Menurutnya, keterkaitan hanya karena dia trauma di Pilkada Pandeglang dan Tangsel. Dia mengklaim tidak ingin Pilkada Kota Serang diulang seperti dua pilkada tadi. Pasalnya pilkada ulang itu tentu akan menguras pikiran dan tenaga.

Apalagi tiga hari setelah pemberian uang Rp1 miliar atas desakan Amir dan Susi itu akan dilakukan sidang sengketa Kota Serang. "Saya takut nanti kalau tidak saya berikan bantuan Rp1 miliar itu Pak Akil nanti ngulang," ucap Wawan.

Hakim Goysen mengatakan, setiap terdakwa itu bebas memberikan pengakuan. Menurutnya, majelis hakim tidak mengejar pengakuan. Yang ungkap adalah fakta-fakta persidangan berdasarkan bukti-bukti.

Karenanya dia kembali mempertanyakan membantu Atut apakah karena pengurus Golkar begitu juga membantu pasangan Amir Hamzah-Kasmin. "Apakah Atut juga menyetujui pemberian uang Rp1 miliar itu?," tanya Goysen.

Tapi Wawan berkilah. Menurutnya, persetujuan pemberian bantuan uang Rp1 miliar kepada Amir itu pada pukul 22.42 WIB pada 30 September 2013. Sementara Atut baru menelpon Wawan pada 23.03 WIB. Dia mengklaim, Rp1 miliar sekali lagi adalah bantuan. Karena selama dua kali bertemu Akil tidak ada permintaan uang.

"Pengusaha kan orientasinya profit. Ini kok bantu-bantu orang masa tidak ada orientasi profit. Bantuan dibawa ke RUPS?," kejar Goysen.

Wawan kaget apa maksud RUPS. Hakim Goysen pun menjelaskan, dalam perusahaan itu adalah RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham. Sekali lagi Goysen menanyakan apakah bantuan Rp1 miliar itu dibahas di RUPS. "Tidak yang mulia," ucap Wawan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2429 seconds (0.1#10.140)