MK diminta transparan tangani gugatan Pemilu 2014
Minggu, 18 Mei 2014 - 23:57 WIB
MK diminta transparan tangani gugatan Pemilu 2014
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta transparan dalam menangani sengketa Pemilu 2014. Karena, proses penerimaan gugatan sampai proses persidangan cenderung tidak transparan dan penuh dengan permainan dan nepotisme.
"Kami melihat kecendrungan MK yang tertutup dalam persoalan tersebut. makanya, PB-HMI meminta MK untuk membuka akses informasi soal penanganan sengketa pemilu yang seluas-luasnya," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM PB-HMI Amal Sakti dalam rilisnya yang diterima Sindonews, Minggu (18/5/2014) malam.
Amal menilai, MK tidak siap memproses gugatan pemilu. Pasalnya, hal itu terlihat dari proses penerimaan berkas gugatan sampai dengan perbaikan isi gugatan.
Sehingga berkas gugatan yang dimasukkan ke MK harus melalui proses perbaikan berkas gugatan selama tiga hari tanpa ada kejelasan mengenai mekanisme penerimaan berkas gugatan, berkas seperti apa yang diterima dan ditolak.
Maka itu, kata Amal, pihaknya mendesak MK untuk membuka akses informasi ke publik dalam proses gugatan.
"Perbaikan gugatan sampai proses persidangan agar tercipta kepastian hukum yg berkeadilan, semoga Mahkamah Konstitusi dalam momentum sengketa pemilu kali ini dapat kembali mengembalikan citra positif lembaganya di tengah prahara kasus korupsi yg melanda lembaga tersebut," ujarnya.
"Kami melihat kecendrungan MK yang tertutup dalam persoalan tersebut. makanya, PB-HMI meminta MK untuk membuka akses informasi soal penanganan sengketa pemilu yang seluas-luasnya," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM PB-HMI Amal Sakti dalam rilisnya yang diterima Sindonews, Minggu (18/5/2014) malam.
Amal menilai, MK tidak siap memproses gugatan pemilu. Pasalnya, hal itu terlihat dari proses penerimaan berkas gugatan sampai dengan perbaikan isi gugatan.
Sehingga berkas gugatan yang dimasukkan ke MK harus melalui proses perbaikan berkas gugatan selama tiga hari tanpa ada kejelasan mengenai mekanisme penerimaan berkas gugatan, berkas seperti apa yang diterima dan ditolak.
Maka itu, kata Amal, pihaknya mendesak MK untuk membuka akses informasi ke publik dalam proses gugatan.
"Perbaikan gugatan sampai proses persidangan agar tercipta kepastian hukum yg berkeadilan, semoga Mahkamah Konstitusi dalam momentum sengketa pemilu kali ini dapat kembali mengembalikan citra positif lembaganya di tengah prahara kasus korupsi yg melanda lembaga tersebut," ujarnya.
(mhd)