DKPP minta KPU melakukan evaluasi
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan evaluasi kembali terhadap para penyelenggara pemilu di lapangan.
Evaluasi karena banyaknya petugas yang terlibat kecurangan pada pelaksanaan pemilihan legislatif lalu.
“Kami harapkan KPU dan Bawaslu melakukan evaluasi petugas di lapangan baik di TPS, PPS maupun PPK yang terbukti banyak masalah dan sulit untuk diharapkan bisa dipercaya itu harus dievaluasi, seandainya ada memang masalah ya diberhentikan saja,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie usai Dialog Kebangsaan Pimpinan Tingkat Nasional di Lemhanas, Jakarta, Jumat (16/5/2014).
Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di tingkat bawah mulai dari Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan seterusnya sebaiknya diselesaikan di tempat. Kecuali jika pelanggarannya dilakukan oleh anggota KPU tingkat kabupaten/kota.
“Ambil tindakan lebih dahulu, finalnya baru dibawa ke DKPP karena pilpres sudah menjelang jadi kita harus perbaiki,” jelasnya.
Jimly menegaskan, pentingnya kepercayaan masyarakat atau public trust terhadap institusi, jabatan publik. Berdasarkan data yang dimilikinya, sejak dibentuknya Dewan Kehormatan selama satu tahun, DKPP telah memecat sebanyak 125 orang.
Hal itu dilakukan demi menyelamatkan institusi. “Konstitusional rule, etik harus kita benahi serta kinerja bernegara kita, termasuk mekanisme bagaimana hubungan negara dengan rakyat,” paparnya.
Evaluasi karena banyaknya petugas yang terlibat kecurangan pada pelaksanaan pemilihan legislatif lalu.
“Kami harapkan KPU dan Bawaslu melakukan evaluasi petugas di lapangan baik di TPS, PPS maupun PPK yang terbukti banyak masalah dan sulit untuk diharapkan bisa dipercaya itu harus dievaluasi, seandainya ada memang masalah ya diberhentikan saja,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie usai Dialog Kebangsaan Pimpinan Tingkat Nasional di Lemhanas, Jakarta, Jumat (16/5/2014).
Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di tingkat bawah mulai dari Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan seterusnya sebaiknya diselesaikan di tempat. Kecuali jika pelanggarannya dilakukan oleh anggota KPU tingkat kabupaten/kota.
“Ambil tindakan lebih dahulu, finalnya baru dibawa ke DKPP karena pilpres sudah menjelang jadi kita harus perbaiki,” jelasnya.
Jimly menegaskan, pentingnya kepercayaan masyarakat atau public trust terhadap institusi, jabatan publik. Berdasarkan data yang dimilikinya, sejak dibentuknya Dewan Kehormatan selama satu tahun, DKPP telah memecat sebanyak 125 orang.
Hal itu dilakukan demi menyelamatkan institusi. “Konstitusional rule, etik harus kita benahi serta kinerja bernegara kita, termasuk mekanisme bagaimana hubungan negara dengan rakyat,” paparnya.
(dam)