Hari ini KPU tetapkan kursi parpol di DPR
Rabu, 14 Mei 2014 - 11:24 WIB
Hari ini KPU tetapkan kursi parpol di DPR
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR dan DPD Tahun 2014 pukul 10.30 WIB di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung KPU Pusat.
"Agenda pertama adalah, penetapan perolehan kursi partai politik (parpol) peserta pemilu yang memenuhi PT (Parliamentary Threshold)," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkyansyah, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
"Yang kedua adalah, perolehan suara dari masing-masing calon anggota legislatif. Jadi siapa saja calon-calon terpilih yang menduduki DPR RI atau DPD," imbuhnya.
Ferry mengatakan, mekanisme penghitungannya adalah per daerah pemilihan (dapil). Perolehan suara sah per dapil, nantinya akan dibagi dengan kuota kursi.
"Maka lahirlah yang namanya bilangan pembagi pemilihan. Nah, siapa yang memperoleh bilangan pembagi pemilihan atau lebih, maka dia akan memperoleh satu kursi," ujarnya.
Ferry menjelaskan, jika caleg tersebut tidak bisa mencapai bilangan pembagi pemilihan, maka akan dikategorikan sebagai sisa suara. "Nah, sisa suara itu akan diakumulasikan untuk menjadi kursi juga. Jadi ada tahap pertama dan tahap kedua," ucapnya.
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh para pimpinan parpol, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), TNI dan Polri, saksi calon anggota DPD/DPR, dan para aktivis pemantau pemilu.
"Agenda pertama adalah, penetapan perolehan kursi partai politik (parpol) peserta pemilu yang memenuhi PT (Parliamentary Threshold)," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkyansyah, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
"Yang kedua adalah, perolehan suara dari masing-masing calon anggota legislatif. Jadi siapa saja calon-calon terpilih yang menduduki DPR RI atau DPD," imbuhnya.
Ferry mengatakan, mekanisme penghitungannya adalah per daerah pemilihan (dapil). Perolehan suara sah per dapil, nantinya akan dibagi dengan kuota kursi.
"Maka lahirlah yang namanya bilangan pembagi pemilihan. Nah, siapa yang memperoleh bilangan pembagi pemilihan atau lebih, maka dia akan memperoleh satu kursi," ujarnya.
Ferry menjelaskan, jika caleg tersebut tidak bisa mencapai bilangan pembagi pemilihan, maka akan dikategorikan sebagai sisa suara. "Nah, sisa suara itu akan diakumulasikan untuk menjadi kursi juga. Jadi ada tahap pertama dan tahap kedua," ucapnya.
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh para pimpinan parpol, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), TNI dan Polri, saksi calon anggota DPD/DPR, dan para aktivis pemantau pemilu.
(maf)