MK berpeluang kabulkan gugatan Pemilu ulang

Selasa, 13 Mei 2014 - 13:00 WIB
MK berpeluang kabulkan gugatan Pemilu ulang
MK berpeluang kabulkan gugatan Pemilu ulang
A A A
Sindonews.com - Permohonan sengketa yang diajukan partai politik atau calon anggota legislatif berpeluang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu alasannya, pada saat rekapitulasi tingkat nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa mengakomodasi keberatan-keberatan yang disampaikan parpol akibat keterbatasan waktu, terutama pada hari-hari terakhir.

"Saat itu KPU mengejar target karena mereka dibatasi waktu untuk menetapkan hasil pemilu. Makanya, dampaknya bisa dilihat pada terjadinya tsunami gugatan oleh parpol ke MK," ujar Wakil Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi kepada Sindonews, Selasa (13/5/2014).

Namun peluang MK mengabulkan gugatan sangat bergantung pada bukti yang dibawa oleh pemohon berupa dokumen formal sepert formulir C1. Jika dianggap cukup kuat, bisa saja MK mengabulkan permohonan parpol.

Ada dua keputusan yang bisa dikeluarkan MK. Pertama jika proses pemungutan suara dianulir, maka akan dilakukan pemungutan suara ulang di tempat yang dimohonkan. Kedua, penghitungan suara ulang jika saat rekapitulasi ada yang dinilai bermasalah.

"Kalau pemohon mampu menunjukkan bukti yang kuat, saya kira bisa saja ada permohonan pemohon yang dikabulkan MK nanti," ujarnya.

Pendaftaran permohonan sengketa hasil pemilu di MK berakhir tadi malam pukul 23.50 WIB. Jumlah parpol yang mengajukan sebanyak 14, terdiri 12 parpol nasional dan dua partai lokal Aceh. Sedangkan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang menggugat 30 orang dari 19 provinsi.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6942 seconds (0.1#10.140)
pixels