14 parpol dan 30 calon DPD gugat Pileg ke MK

Selasa, 13 Mei 2014 - 06:02 WIB
14 parpol dan 30 calon...
14 parpol dan 30 calon DPD gugat Pileg ke MK
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup pendaftaran gugatan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 pada Senin (12/5/2014) pukul 23:51 WIB.

Sebagaimana ketentuan Undang-undang, pendaftaran gugatan itu dibuka semenjak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sekaligus menetapkan rekapitulasi hasil Pileg 2014, yakni Jumat (9/5/2014) malam.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar mengatakan, berdasarkan data yang diterima pihak bagian administrasi MK, sebanyak 14 partai politik (Parpol) yang mendaftarkan permohonan gugatan Pileg 2014, yakni 12 partai politik nasional dan dua partai lokal Aceh. "Hanya ada satu partai lokal di Aceh yang tidak mengajukan permohonan, Partai Aceh," ujarnya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2014) dini hari.

Adapun, untuk calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, sebanyak 30 calon anggota DPD berasal dari 19 provinsi. Sedangkan, beberapa provinsi yang pemohonnya lebih dari satu orang di antaranya adalah Sulawesi Tenggara 2 permohonan, Banten 3 orang, Jawa Timur 2 pemohon, Papua Barat 2 pemohon, Maluku Utara 2 pemohon, Maluku 2 pemohon, dan Papua 4 pemohon. Dengan demikian, dari 19 provinsi, pemohon perseorangan DPD berjumlah 30 orang.

Dia berpendapat bahwa jumlah pemohon pada kali ini lebih banyak ketimbang pada tahun 2009. Pada Tahun 2009, hanya 27 pemohon. Sedangkan kali ini sebanyak 30 pemohon.

Akan tetapi, untuk partai politik, satu partai yang tidak mengajukan permohonan, yaitu partai Aceh. Dua partai lokal Aceh yang mendaftarkan gugatan adalah Partai Damai Aceh dan Partai Nasional Aceh. Dengan demikian, ada peningkatan juga di tahun 2014 dengan 12 partai nasional dan partai lokal.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini permohonan sedang diverifikasi oleh pihaknya. Dia menjelaskan, hasil verifikasi adalah akta penerimaan permohonan pemohon, permohonan lengkap atau permohonan tidak lengkap.

Jika tidak lengkap, pemohon diberi akta tidak lengkap dan diberi waktu 3X24 jam untuk melengkapi berkas, sejak Senin pukul 23:51 WIB hingga jatuh tempo pada hari Kamis malam pukul 23.51 WIB. "Saat ini, sedang dilakukan pengolahan, tadi disampaikan kepada parpol untuk datang ke MK untuk menerima akta," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6248 seconds (0.1#10.140)