Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas, Diganti Tunjangan Tiap Bulan

Kamis, 03 Oktober 2024 - 18:23 WIB
loading...
Anggota DPR Tak Lagi...
Anggota DPR periode 2024-2029 tak lagi mendapat jatah rumah dinas. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota DPR periode 2024-2029 tak lagi mendapat jatah rumah dinas. Sebagai gantinya, anggota legislator bakal mendapat uang tunjangan rumah dinas yang diberikan tiap bulan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024. Setidaknya, ada tiga poin yang tertera dalam aturan itu.

Pertama, anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Kedua, pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.



Ketiga, dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota. Aturan itu juga dibenarkan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar.

"Ya nanti tunjangan, karena rumahnya ditarik semua akan dikembalikan ke Kemensetneg. Mereka, anggota dewan itu nanti mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk tunjangan. Nah, itu masuk dalam komponen gaji ya yang perumahan," kata Indra, Kamis (3/10/2024).

Indra mengaku, besaran tunjangan rumah dinas masih anggota legislator masih dalam tahap pembahasan. Namun, Indra memperkirakan, besaran tunjangan itu sekitar harga sewa hunian di seputar Senayan, Kebayoran hingga Semanggi.

"Tapi, untuk besarannya itu memang masih dikonsultasikan, karena kami terus masih men-survey besaran harga-harga di seputaran Senayan sampai Semanggi dan arah Kebayoran itu, untuk rumah atau hunian tiga kamar itu, itu kan harganya sangat variatif dan fluktuatif," terang Indra.

"Jadi kami harus pastikan dulu, nanti kalau sudah firm barulah kami sampaikan. Tapi intinya, untuk periode ini semuanya sudah kita tarik, mulai dengan 30 September," tandasnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1701 seconds (0.1#10.140)