Meski tak lolos PBB dan PKPI tetap punya hak

Senin, 12 Mei 2014 - 15:01 WIB
Meski tak lolos PBB dan PKPI tetap punya hak
Meski tak lolos PBB dan PKPI tetap punya hak
A A A
Sindonews.com - Dari 10 partai politik (parpol) yang memenuhi ambang batas Parlementary Threshold (PT) 3,5 persen, hanya Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang tidak memenuhi ambang batas.

Meski tak lolos PT, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku telah memberikan surat pemberitahuan, terkait pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang dibuka pada 18 Mei sampai 20 Mei 2014 mendatang.

"Ya bisa 12 partai itu. Karena mereka (PBB dan PKPI) kan punya hak memberikan suara," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (12/5/2014).

Jika pada pembagian kursi di DPR, PBB dan PKPI tidak mendapatkan jatah wakilnya. Namun, pada pemilu presiden, keberadaan mereka tetap sebagai peserta pemilu. "Kan bisa saja suara mereka untuk koalisi. Kalau yang tidak dilibatkan itu yang pembagian kursi di DPR," ujarnya.

Seperti diketahui, pada rapat pleno penetapan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, PBB dan PKPI diputuskan tidak memenuhi ambang batas PT 3,5 persen. PBB hanya meraih suara sebesar 1.825.750 atau sekira 1,46 persen, dan PKPI memperoleh suara sebesar 1.143.094 atau sekira 0,91 persen.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9249 seconds (0.1#10.140)