LPSK harus diperkuat lewat UU Perlindungan Saksi

Senin, 12 Mei 2014 - 05:11 WIB
LPSK harus diperkuat lewat UU Perlindungan Saksi
LPSK harus diperkuat lewat UU Perlindungan Saksi
A A A
Sindonews.com - Sebagai satu-satunya lembaga yang melindungi saksi dan korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Koran (LPSK) semestinya diperkuat. Apalagi, UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dinilai kurang memberi power kepada LPSK dalam melindungi saksi dan korban.

"Beberapa perubahan ditujukan untuk penguatan perlindungan saksi, whistle blower, juctice collaborator, dan dukungan bagi korban kejahatan, termasuk penguatan kelembagaan LPSK, sebagai satu satunya lembaga perlindungan saksi dan korban di Indonesia," kata Anggota Koalisi Perlindungan Saksi, Zainal Abidin kepada wartawan di Jakarta, Minggu 11 Mei 2014 malam.

Lagipula, menurut Zainal, berdasarkan rancangan pemerintah RUU ini hanya mencakup 14 Pasal perubahan yang diajukan secara khusus untuk memperkuat perlindungan terhadap saksi korban serta kelembagaan LPSK.

"Jika berniat, maka DPR pasti mampu menyelesaikan pembahasan RUU ini, karena revisi hanya belasan pasal saja," ujar Anggota Elsam itu.

Oleh karena itu, lanjutnya, Koalisi mengimbau agar DPR dalam Sidang Paripurna masa kerja saat ini, responsif untuk segera membahas RUU revisi ini. 14 Pasal bukanlah sebuah kerja yang berat bagi DPR, meski di tengah keriuhan tahun politik, sebab pemenuhan hak korban menjadi kewajiban negara yang tak lagi bisa ditunda.

"Jika DPR siap membahas, maka kami dari Koalisi akan membantu subtansi pembahasan DPR," tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3780 seconds (0.1#10.140)