Presiden baru harus buat Kementerian Desa

Minggu, 11 Mei 2014 - 21:30 WIB
Presiden baru harus buat Kementerian Desa
Presiden baru harus buat Kementerian Desa
A A A
Sindonews.com - Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 belum jua digelar, namun Persatuan Rakyat Daerah (Parade) Nusantara sudah mewanti-wanti presiden terpilih nanti harus memperhatikan kesejahteraan desa. Bahkan mereka mendesak pembentukan Kementerian Desa.

Pembentukan Kementerian Desa merupakan tujuan utama dari deklarasi Kebangkitan Desa Nusantara yang digelar hari ini di Bondowoso, Jawa Timur. Deklarasi ini diikuti 40 ribu orang.

"Kami tidak peduli siapapun capres yang terpilih nanti. Bagi kami selaku inisiator (Undang-undang Desa), Kementrian Desa adalah satu keharusan untuk kabinet baru nanti," ungkap Ketua Umum Parade Nusantara Sudir Santoso di sela-sela acara deklarasi Kebangkitan Desa Nusantara di Bondowoso, Jawa Timur, Minggu (11/5/2014).

Dipastikan Sudir, usulan pembentukan Kementerian Desa dalam deklarasi Kebangkitan Desa Nusantara tidak terkait dengan dukungan terhadap salah seorang calon presiden yang akan bertarung 9 Juli 2014 mendatang. Kementerian Desa merupakan jalan untuk meniscayakan kebangkitan dan mewujudkan kesejahteraan desa.

Untuk mewujudkan Kementerian Desa, pemerintah bisa menggunakan landasan Undang-undang (UU) Desa yang telah diperjuangkan oleh Parade Nusantara. Diingatkan Sudir, sebagai inisiator, pelopor, dan motor Parade Nusantara akan terus mengawal pelaksanaan UU Desa.

Namun begitu Parade Nusantara meminta pengawalan lain dari pelaksanaan UU Desa ini. Parade Nusantara berpandangan perlu ada Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengawasi pelaksanaan UU Desa ini.

Oleh karena itu, sebelum lengser Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selayaknya mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk pelaksanaan UU Desa. "Agar UU segera dapat dilaksanakan. Ini akan menjadi kado buat kami dari Presiden SBY sebelum beliau lengser," ujar Sudir.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7332 seconds (0.1#10.140)