Kesaksian SBY dinilai akan perjelas masalah Century

Minggu, 11 Mei 2014 - 19:44 WIB
Kesaksian SBY dinilai...
Kesaksian SBY dinilai akan perjelas masalah Century
A A A
Sindonews.com - Anggota Tim Pengawas Bank Century DPR RI (Timwas Century) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) perlu dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Bank Century, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurut Bambang, kesaksian Presiden SBY di Pengadilan Tipikor Jakarta merupakan sebuah konsekuensi logis. "Karena mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono sudah memperjelas posisi Presiden dalam proses penyelamatan Bank Century, tahun 2008," kata Bamsoet dalam keterangan resminya yang diterima Sindonews, Minggu (11/5/2014).

Dia mengatakan, lebih dari itu, pengakuan atau kesaksian Wakil Presiden Boediono, telah melaporkan kondisi dan status Bank Century kepada SBY, merupakan pembenaran atas pernyataan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, bahwa SBY tahu seluk beluk mega skandal itu.

Oleh karena itu, ujar dia, Anas pun berpendapat, SBY patut didengar kesaksiannya. Lebih lanjut dia mengatakan, sesuai posisinya sebagai Gubernur BI saat itu, Boediono telah memperjelas pertimbangan yang melandasi pemberian FPJP kepada Bank Century.

Atas nama mencegah krisis, lanjut dia, Boediono bersama Bank Indonesia mengambil risiko dengan menabrak syarat-syarat FPJP. "Maka, kesaksian SBY pun amat penting guna memperjelas konstruksi masalah serta pertanggungjawaban atas gelembung dana talangan," ucapnya.

Hingga kini, sambung dia, hampir lima tahun setelah mega skandal ini terungkap, baik pemerintah atau Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maupun Bank Indonesia tak mau bertanggung jawab.

Di Pengadilan Tipikor, Boediono kembali mempertegas bahwa gelembung dana talangan bukan lagi urusan BI, melainkan tanggung jawab LPS. Sebelumnya, LPS telah menolak tudingan itu dengan menegaskan, jumlah dana talangan yang dicairkan sesuai rekomendasi KSSK yang diketuai Sri Mulyani, dengan Boediono sebagai anggota.

"Maka, kesaksian atau penjelasan SBY di Pengadilan Tipikor sangat jelas urgensinya, karena LPS bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan atau Ketua KSSK dan Presiden," ungkapnya.

Maka dari itu, menurut dia, SBY harus menunjukkan moral pertanggungjawaban dari pemerintahannya. "Prosesnya tidak sulit-sulit amat. SBY cukup meminta penjelasan dari KSSK dan LPS. Kalau memang ditemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, laporkan saja kepada penegak hukum," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Infografis
Akhiri Perang Ukraina,...
Akhiri Perang Ukraina, Trump Akan Akui Crimea Milik Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved