Kesaksian SBY dinilai akan perjelas masalah Century

Minggu, 11 Mei 2014 - 19:44 WIB
Kesaksian SBY dinilai akan perjelas masalah Century
Kesaksian SBY dinilai akan perjelas masalah Century
A A A
Sindonews.com - Anggota Tim Pengawas Bank Century DPR RI (Timwas Century) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) perlu dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Bank Century, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurut Bambang, kesaksian Presiden SBY di Pengadilan Tipikor Jakarta merupakan sebuah konsekuensi logis. "Karena mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono sudah memperjelas posisi Presiden dalam proses penyelamatan Bank Century, tahun 2008," kata Bamsoet dalam keterangan resminya yang diterima Sindonews, Minggu (11/5/2014).

Dia mengatakan, lebih dari itu, pengakuan atau kesaksian Wakil Presiden Boediono, telah melaporkan kondisi dan status Bank Century kepada SBY, merupakan pembenaran atas pernyataan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, bahwa SBY tahu seluk beluk mega skandal itu.

Oleh karena itu, ujar dia, Anas pun berpendapat, SBY patut didengar kesaksiannya. Lebih lanjut dia mengatakan, sesuai posisinya sebagai Gubernur BI saat itu, Boediono telah memperjelas pertimbangan yang melandasi pemberian FPJP kepada Bank Century.

Atas nama mencegah krisis, lanjut dia, Boediono bersama Bank Indonesia mengambil risiko dengan menabrak syarat-syarat FPJP. "Maka, kesaksian SBY pun amat penting guna memperjelas konstruksi masalah serta pertanggungjawaban atas gelembung dana talangan," ucapnya.

Hingga kini, sambung dia, hampir lima tahun setelah mega skandal ini terungkap, baik pemerintah atau Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maupun Bank Indonesia tak mau bertanggung jawab.

Di Pengadilan Tipikor, Boediono kembali mempertegas bahwa gelembung dana talangan bukan lagi urusan BI, melainkan tanggung jawab LPS. Sebelumnya, LPS telah menolak tudingan itu dengan menegaskan, jumlah dana talangan yang dicairkan sesuai rekomendasi KSSK yang diketuai Sri Mulyani, dengan Boediono sebagai anggota.

"Maka, kesaksian atau penjelasan SBY di Pengadilan Tipikor sangat jelas urgensinya, karena LPS bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan atau Ketua KSSK dan Presiden," ungkapnya.

Maka dari itu, menurut dia, SBY harus menunjukkan moral pertanggungjawaban dari pemerintahannya. "Prosesnya tidak sulit-sulit amat. SBY cukup meminta penjelasan dari KSSK dan LPS. Kalau memang ditemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, laporkan saja kepada penegak hukum," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9469 seconds (0.1#10.140)
pixels