KPU harus tuntaskan unggah hasil rekapitulasi di website
A
A
A
Sindonews.com - Rekapitulasi suara partai politik tingkat nasional telah ditetapkan. Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menilai, dari proses rekapitulasi yang berlangsung, berpotensi adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam menjamin akurasi data hasil pemilu, Deputi Kordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, KPU perlu mempercepat proses unggah hasil rekapitasi di setiap jenjang di laman resminya yang sudah direncanakan sejak awal.
Hasil pemantauan JPPR, hingga Minggu 11 Mei 2014 pukul 12.30 WIB, proses unggah hasil rekapitulasi di laman resmi KPU yakni C1 sebagai rekapitulasi hasil penghitungan di TPS masih terunggah 73,44 persen (400.827 dari 545.803 TPS).
"Kemudian hasil rekapitulasi kecamatan masih terunggah 34,97 persen (9.775 dari 27.955 form), hasil rekapitulasi di kabupaten atau kota masih terunggah 76.74 persen (2.772 dari 3.612 form)," kata Hafidz melalui pesan tertulisnya kepada Sindonews, Minggu (11/5/2014).
Hafidz mengatakan, KPU perlu menyelesaikan dengan cepat. Karena dokumen formulir tersebut dapat menjadi sumber informasi utama bagi siapapun untuk menjadi dokumen resmi dari dokumen lainnya yang beredar, ketika terjadi perbedaan angka hasil perolehan suara saat persidangan MK nantinya.
"Apabila seluruh dokumen terunggah, maka akan menjamin keterbukaan informasi publik, lebih-lebih menjamin adanya kemurnian suara pemilih dan akurasi proses rekapitulasi secara berjenjang," ujarnya.
Dalam menjamin akurasi data hasil pemilu, Deputi Kordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, KPU perlu mempercepat proses unggah hasil rekapitasi di setiap jenjang di laman resminya yang sudah direncanakan sejak awal.
Hasil pemantauan JPPR, hingga Minggu 11 Mei 2014 pukul 12.30 WIB, proses unggah hasil rekapitulasi di laman resmi KPU yakni C1 sebagai rekapitulasi hasil penghitungan di TPS masih terunggah 73,44 persen (400.827 dari 545.803 TPS).
"Kemudian hasil rekapitulasi kecamatan masih terunggah 34,97 persen (9.775 dari 27.955 form), hasil rekapitulasi di kabupaten atau kota masih terunggah 76.74 persen (2.772 dari 3.612 form)," kata Hafidz melalui pesan tertulisnya kepada Sindonews, Minggu (11/5/2014).
Hafidz mengatakan, KPU perlu menyelesaikan dengan cepat. Karena dokumen formulir tersebut dapat menjadi sumber informasi utama bagi siapapun untuk menjadi dokumen resmi dari dokumen lainnya yang beredar, ketika terjadi perbedaan angka hasil perolehan suara saat persidangan MK nantinya.
"Apabila seluruh dokumen terunggah, maka akan menjamin keterbukaan informasi publik, lebih-lebih menjamin adanya kemurnian suara pemilih dan akurasi proses rekapitulasi secara berjenjang," ujarnya.
(maf)