Keterangan Boediono dinilai lempar tanggung jawab
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, terkesan melempar tanggung jawab dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada para deputi Gubernur BI, ketika bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Menggunakan tekanan krisis sebagai alasan, Boediono membenarkan proses pemberian FPJP yang ilegal itu. Namun, menimpakan kesalahannya tersebut kepada bawahan.
"Boediono tidak memberi jawaban tegas tentang tanggung jawab atas pemberian FPJP walaupun dia tahu Bank Century tidak memenuhi persyaratan," kata Anggota Timwas Century Bambang Soesatyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/5/2014) malam.
Bambang mengatakan, Boediono menggambarkan bahwa perannya hanya sampai pada tahap mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI). Sedangkan penanggung jawab pemberian FPJP berada di pundak tiga deputi gubernur BI yakni, Budi Mulya, Budi Rochadi, dan Siti Fadjriah.
"Dengan jawaban seperti ini, Boediono terkesan ingin cuci tangan, dan menimpakan semua ekses penyelamatan Bank Century kepada para Deputi Gubernur BI," jelas anggota Komisi Hukum DPR ini.
Selain itu, lanjut Bambang, dari kesaksiannya itu, Boediono juga cenderung memposisikan FPJP sebagai keputusan personal masing-masing Deputi Gubernur BI, dan bukan keputusan institusi BI. Padahal, keputusan Dewan Gubernur BI selama ini dipahami sebagai keputusan kolektif kolegial.
"Bagi saya, jawaban Boediono seperti itu semakin membingungkan," tutupnya.
Menggunakan tekanan krisis sebagai alasan, Boediono membenarkan proses pemberian FPJP yang ilegal itu. Namun, menimpakan kesalahannya tersebut kepada bawahan.
"Boediono tidak memberi jawaban tegas tentang tanggung jawab atas pemberian FPJP walaupun dia tahu Bank Century tidak memenuhi persyaratan," kata Anggota Timwas Century Bambang Soesatyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/5/2014) malam.
Bambang mengatakan, Boediono menggambarkan bahwa perannya hanya sampai pada tahap mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI). Sedangkan penanggung jawab pemberian FPJP berada di pundak tiga deputi gubernur BI yakni, Budi Mulya, Budi Rochadi, dan Siti Fadjriah.
"Dengan jawaban seperti ini, Boediono terkesan ingin cuci tangan, dan menimpakan semua ekses penyelamatan Bank Century kepada para Deputi Gubernur BI," jelas anggota Komisi Hukum DPR ini.
Selain itu, lanjut Bambang, dari kesaksiannya itu, Boediono juga cenderung memposisikan FPJP sebagai keputusan personal masing-masing Deputi Gubernur BI, dan bukan keputusan institusi BI. Padahal, keputusan Dewan Gubernur BI selama ini dipahami sebagai keputusan kolektif kolegial.
"Bagi saya, jawaban Boediono seperti itu semakin membingungkan," tutupnya.
(mhd)